Diduga Pungutan Sampul Rapor dan Ijazah Dibebankan ke Siswa, SDN Panacaran 1 Pandeglang Jadi Sorotan

banner 468x60

PANDEGLANG – Dugaan pungutan biaya sampul rapor dan sampul ijazah kepada para siswa mencuat di SDN Panacaran 1, Desa Panacaran, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Biaya tersebut disebut dibebankan kepada wali murid dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Salah seorang wali siswa mengaku diminta memberikan sejumlah uang untuk kebutuhan sampul rapor dan ijazah. Menurutnya, pembayaran dilakukan kepada guru maupun langsung kepada kepala sekolah.

“Benar, orang tua siswa diminta biaya sampul rapor dan ijazah sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Uangnya ada yang diberikan ke guru dan ada juga yang langsung ke ibu kepala sekolah,” ujar wali siswa yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Panacaran 1, Euis Apendi, S.Pd.I, membenarkan adanya biaya yang dibebankan kepada siswa. Ia berdalih pengadaan sampul rapor dan ijazah tidak tercover Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, praktik tersebut juga dilakukan oleh sekolah lain, bahkan disebut sudah menjadi kebiasaan setiap tahun di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Sekolah lain juga sama, karena sampul rapor dan sampul ijazah tidak tercover dana BOS. Jadi pihak sekolah yang mengadakan dan biayanya dibebankan kepada siswa. Jumlah siswa di sini 145 orang dan setiap tahun memang seperti itu,” katanya.

Ia juga menyebut pihak sekolah telah berkoordinasi dengan sekolah lain terkait pengadaan sampul tersebut, bahkan pemesanan dilakukan bersama ke percetakan agar lebih efisien.

“Bukan hanya di Kecamatan Munjul, hampir setiap sekolah di Kabupaten Pandeglang juga begitu. Bahkan waktu anak TK lulus pun saya beli sampul sekitar Rp50 ribu. Jadi memang harganya segitu dan kami tidak melebihi,” tambahnya.

Kepala sekolah juga mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah dibahas bersama wali murid melalui rapat dari kelas 1 hingga kelas 6. Dalam forum itu, menurutnya, orang tua diberikan pilihan apakah pengadaan dilakukan sekolah atau membeli sendiri.

“Kami sudah rapat dengan orang tua siswa. Kami tawarkan, mau dibelikan sekolah atau beli sendiri. Pak Korwil juga tahu,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang dewan guru menyebut pengadaan sampul rapor dan ijazah bertujuan menjaga dokumen siswa agar tidak mudah rusak, terlebih rapor saat ini berbentuk lembaran.

“Kalau hanya diberikan per lembar takut rusak. Dan itu juga atas persetujuan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan pembebanan biaya tersebut menuai sorotan. Pasalnya, masyarakat mempertanyakan dasar aturan yang memperbolehkan pungutan kepada siswa di sekolah negeri, terlebih berkaitan dengan dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi bagian pelayanan dasar sekolah.

 

Tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *