banner 728x250

Diduga Pungutan Parkiran Liar Terjadi Dijalan Soleh Ali Area Parkir yang Tidak Resmi

banner 120x600
banner 468x60

Kota Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – daerah atau badan yang berwenang. Biasanya:
Kendaraan diparkir di bahu jalan, trotoar, badan jalan, atau ruang publik lainnya.
Sering ada orang (juru parkir/pengatur parkir) yang memungut uang secara sukarela/pungli tanpa izin resmi.

Saat awak media menghampiri parkiran liar di jalan soleh ali kota tangersng, bertemu seorang penjaga parkir inisial (B), ijin bang ini parkir memakai di bahu jalan ijin dari dinas terkait seperti apa, jawabnya saya hanya menjaga kendaraan roda dua mau pun roda empat

banner 325x300

Dampak parkiran liar, Parkir liar seperti yang sering terjadi di beberapa lokasi di Kota Tangerang (termasuk area jalan umum seperti di sekitar terminal/stasiun atau jalur yang ramai) bisa menyebabkan:
Gangguan lalu lintas, karena badan jalan menjadi menyempit.

Risiko keselamatan pengguna jalan (pejalan kaki harus keluar ke badan jalan).
Pungutan tidak resmi pada pengendara.

melalui beberapa instansi (Dishub, Satpol PP, Trantib kecamatan), telah:
Menertibkan area parkir liar di beberapa titik penting kota, seperti dekat terminal, stasiun, atau jalan-jalan utama yang sering dipakai parkir sembarangan.

Mengalihkan kendaraan ke area parkir resmi supaya badan jalan tidak terganggu,
Melakukan operasi rutin penertiban parkiran liar, termasuk pembubaran atau tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkir di lokasi tidak sesuai aturan.

jika kamu mengalami parkiran liar di Jalan Soleh Ali
Kalau kondisi tersebut mengganggu (menghambat lalu lintas, akses jalan, atau ada pungutan liar):
Laporkan ke aparat setempat, seperti:
Satpol PP Kota Tangerang
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat
Atau kepolisian sektor setempat
Mereka biasanya bisa menindaklanjuti laporan.
Foto dokumentasi lokasi dan kendaraan yang diparkir secara sembarangan sebagai bukti saat melapor.

Jika ada pungutan liar oleh oknum (tukang parkir yang tidak resmi), kamu juga bisa laporkan sebagai tindakan pungli kepada pihak berwajib.
Perlu dicatat bahwa saya belum menemukan berita spesifik tentang “Lirisan Beeita parkiran liar di Jalan Soleh Ali” sehingga informasi di atas berdasarkan pola umum masalah parkir liar di Kota Tangerang secara keseluruhan.

(Tim).

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP