Pandeglang-Banten-kamis-16-07-2026 / Diduga pekerjaan revitalisasi TK Paud yayasan Al Farabi kampung Kadu gajah desa cening kecamatan cikedal kabupaten pandeglang-banten Kangkangi UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun
badan publik
lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat, Dan diduga pula para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) belum lagi muncul dugaan pemasangan batu pondasi awal tidak memakai amparan kerja, yang semestinya memakai pasir ukuran 0,05 baru diberikan adukan pasir dan semen baru batu pondasi di letak kan diatasnya agar mengikat diduga hal tersebut tidak dilakukan, Batu hanya di tancapkan diatas tanah baru diberikannya adukan pasir dan semen.
Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang sempat menanyakan ke pihak pengajar di TK Paud tersebut terkait papan informasi publik yang tidak ada pihak pengajar mengatakan.” Papan informasi lagi di buat pak singkat pengantar tersebut.
Raeynold Kurniawan ketua GWI pandeglang angkat bicara.” Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas semua pekerjaan yang anggarannya dari pemerintah wajib memasang papan informasi publik dan kami sangat menyayangkan bila pekerjaan tersebut dari program pemerintah tetapi banyak sekali dugaan pelanggaran yang dilakukan tegasnya.
Dari dugaan pekerja tidak pakai APD, pekerjaan yang diduga tidak sesuai juknis belum lagi papan informasi publik yang tidak ada, kuat dugaan kami ini terjadi karena lemahnya kepengawasan baik pihak konsultan maupun dinas saat pekerjaan dilakukan,Dan kami meminta pihak dinas jangan tutup mata demi keselamatan para pekerja dan nantinya juga gedung yang di gunakan benar benar mempunyai kualitas yang sesuai dengan yang di inginkan.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala TK paud tersebut dan juga belum ada klarifikasi baik dari konsultan pengawas dan dinas terkait. Dan pihak media memberikan ruang bagi berbagai pihak yang akan memberikan klarifikasinya terkait dengan hal tersebut.
Tim investigasi GWI










