PANDEGLANG — Polemik dugaan pengumpulan uang sebesar Rp90.000 per siswa untuk pembelian paving block di tiga satuan pendidikan Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, semakin memanas.
Setelah sebelumnya muncul informasi yang menyebut adanya ketidakjelasan mengenai siapa yang mengetahui dan menginisiasi pengumpulan dana tersebut, kini Kepala SMP Negeri 3 Panimbang, M. Ikbal, memberikan keterangan terbaru yang justru membuka persoalan lebih lebar.
M. Ikbal menyatakan bahwa pengumpulan Rp90.000 per siswa memang benar adanya dan menurut keterangannya, kegiatan tersebut merupakan hasil rapat komite masing-masing sekolah.
Tak hanya itu, Ikbal juga menyebut bahwa persoalan tersebut diketahui oleh Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, Eneng Wasitoh.
“Hal tersebut diketahui oleh Bu Korwil. Memang waktu musyawarah saya cuma mengetahui dan memang benar ada pungutan itu. Hal itu hasil rapat komite masing-masing sekolah,” ujar Ikbal.
Menurut Ikbal, rapat komite tersebut berkaitan dengan tiga satuan pendidikan, yakni SMPN 3 Panimbang, PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong, serta SDN 1 Gombong.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang mengetahui, siapa yang menyepakati, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan dana.
Korwil Disebut Tahu, GOW-BANTEN Geram
Keterangan terbaru tersebut langsung mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai munculnya keterangan bahwa Korwil mengetahui persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi terbuka.
“Kalau benar Korwil mengetahui adanya musyawarah dan pengumpulan Rp90.000 per siswa, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Kapan musyawarahnya, siapa yang hadir, apa keputusan rapatnya, siapa yang mengusulkan nominal Rp90.000, dan apakah hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara,” tegas Raeynold.»
Menurutnya, jangan sampai persoalan tersebut berhenti pada pernyataan bahwa semuanya merupakan hasil rapat komite.
“Rapat komite bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Harus dilihat mekanismenya. Apakah orang tua benar-benar menyetujui secara sukarela? Apakah ada yang keberatan? Apakah ada kewajiban membayar? Dan siapa yang bertanggung jawab mengelola uangnya?” ujarnya.
Raeynold menegaskan GOW-BANTEN tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah maupun komite.
Namun, menurutnya, uang yang dikumpulkan dari siswa atau orang tua harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jaka Somantri: Ada Apa dengan Korwil Disdikpora Panimbang?
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mempertanyakan posisi dan peran Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang dalam persoalan tersebut.
“Ada apa dengan Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang?” tegas Jaka.
Menurut Jaka, pernyataan Kepala SMPN 3 Panimbang yang menyebut bahwa Korwil mengetahui persoalan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru yang harus dijawab.
“Kalau benar Korwil mengetahui saat musyawarah, sejauh mana pengetahuannya? Apakah hanya mengetahui adanya rapat, atau mengetahui adanya kesepakatan Rp90.000 per siswa? Apakah Korwil mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut? Apakah Korwil mengetahui mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawabannya?” ujarnya.
Jaka menilai klarifikasi Korwil menjadi sangat penting karena menyangkut tiga satuan pendidikan sekaligus.
“Ini bukan lagi persoalan satu sekolah. Ada SMPN 3 Panimbang, PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong dan SDN 1 Gombong. Kalau benar ketiganya melakukan pengumpulan Rp90.000 per siswa dengan mekanisme yang sama, publik berhak tahu siapa yang menginisiasi dan bagaimana prosesnya,” tegasnya.
Rp90 Ribu Per Siswa, Berapa Total Uangnya?
GOW-BANTEN kini mendorong agar persoalan tersebut dibuka berdasarkan data.
Pertanyaan paling mendasar adalah berapa jumlah siswa dari tiga sekolah tersebut yang diminta membayar Rp90.000?
Jika nominalnya sama, maka total dana yang terkumpul tentu dapat dihitung berdasarkan jumlah siswa yang membayar.
Karena itu, GOW-BANTEN meminta pihak terkait membuka:
– jumlah siswa yang menjadi sasaran pembayaran;
– jumlah siswa yang telah membayar;
– total dana yang terkumpul;
– siapa penerima atau pengelola dana;
– rekening atau tempat penyimpanan dana;
– dasar keputusan pengumpulan;
– berita acara rapat komite;
– daftar penggunaan dana;
– bukti pembelian paving block;
– volume dan harga paving block;
– serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua/wali siswa.
Tanpa data tersebut, publik akan terus bertanya-tanya.
Jika Komite yang Memutuskan, Mana Dokumennya?
Jaka Somantri juga mempertanyakan dasar pernyataan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan hasil rapat komite.
“Kalau benar hasil rapat komite, sederhana saja. Tunjukkan berita acaranya. Siapa yang hadir? Siapa yang menandatangani? Apa isi keputusannya? Apakah Rp90.000 merupakan sumbangan sukarela atau ada nominal yang harus dibayar? Semua harus terang,” katanya.
Menurutnya, transparansi jauh lebih penting daripada saling memberikan keterangan yang berbeda.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dikorbankan. Kalau memang prosedurnya benar, kami justru meminta agar dibuka kepada publik. Tetapi kalau ada mekanisme yang tidak sesuai, jangan ditutup-tutupi,” ujar Jaka.
Pertanyaan tentang Dana BOS Kembali Muncul
Persoalan tersebut juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan anggaran sekolah.
Apabila paving block merupakan bagian dari kebutuhan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas sekolah, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai sumber pembiayaan yang digunakan sekolah untuk kebutuhan tersebut.
Apakah kebutuhan tersebut sudah masuk dalam perencanaan sekolah?
Apakah terdapat anggaran pemerintah yang dapat digunakan?
Jika tidak dapat dibiayai melalui anggaran sekolah, apa dasar penggalangan dana dari siswa atau orang tua?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan mekanisme yang jelas, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.
GOW-BANTEN Siapkan Langkah Berikutnya
Raeynold Kurniawan menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan terus melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, pihaknya masih memberikan ruang kepada kepala sekolah, komite dan Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian mekanisme, GOW-BANTEN menyatakan akan mengambil langkah sesuai koridor hukum.
“Kami masih membuka ruang klarifikasi. Tetapi jangan sampai ketika ditanya soal uang siswa, jawabannya hanya ‘hasil rapat komite’. Kami ingin melihat dokumen dan pertanggungjawabannya,” kata Raeynold.
Jaka Somantri menambahkan, persoalan ini harus menjadi momentum bagi Disdikpora untuk menunjukkan transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami sedang mempertanyakan uang masyarakat. Kalau Rp90.000 itu benar-benar sukarela dan penggunaannya jelas, silakan buktikan. Tetapi kalau ada persoalan, tentu harus ada pemeriksaan,” tegas Jaka.
Kini bola berada di tangan Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang.
Jika benar mengetahui adanya musyawarah tersebut, publik menunggu penjelasan:
Kapan rapat dilaksanakan? Siapa saja yang hadir? Apa keputusan rapatnya? Siapa yang mengusulkan Rp90.000? Apakah Korwil menyetujui, mengetahui, atau hanya hadir sebagai pihak yang mengetahui? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut?
Satu hal yang kini semakin terang dari keterangan terbaru Kepala SMPN 3 Panimbang: pengumpulan Rp90.000 disebut memang benar ada dan disebut merupakan hasil rapat komite.
Namun, justru dari keterangan itu muncul pertanyaan yang lebih besar:
“Kalau Korwil memang tahu, sejauh mana pengetahuannya dan apa sikapnya terhadap pengumpulan dana Rp90.000 per siswa tersebut?”
Publik kini menunggu jawaban.
Penulis : Team/red










