Jakarta Utara, – Peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas di Jalan Raya Dadap RT 07 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai semakin meresahkan dan mencoreng wibawa penegakan hukum. Meski praktik ini diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Di lokasi tersebut, tramadol yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter justru diduga dijual layaknya obat warung biasa. Pembeli datang silih berganti tanpa pengawasan, bahkan disebut-sebut menyasar kalangan remaja dan pekerja muda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: mengapa aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan?
Sejumlah warga menilai lambannya penindakan membuat para pelaku semakin berani. Mereka menduga adanya pembiaran yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penjual tramadol di kawasan itu kebal terhadap hukum.
“Sudah lama jualan, semua orang di sini tahu. Tapi tidak pernah ada penertiban. Seolah-olah tidak tersentuh,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Padahal, tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek psikotropika jika disalahgunakan. Penjualan tanpa resep jelas melanggar aturan kesehatan dan berpotensi dijerat pidana.
Fakta bahwa aktivitas ini diduga berlangsung terbuka di pinggir jalan utama semakin mempertegas lemahnya pengawasan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan tersebut akan menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta penyelidikan menyeluruh.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.
(Tim).










