Tangerang Kota, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Bangunan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
Menindaklanjuti laporan warga, aparat gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pinang yang melakukan pemantauan serta pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pinang, Sarip Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Jika terbukti bangunan tersebut tidak memiliki izin, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sarip Ubaidillah (
Ia menambahkan, penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lingkungan, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Pinang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Keberadaan bangunan liar yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Bangunan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut dinilai melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Sukardi, salah satu warga sekitar, meminta Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin resmi.
“Kami minta pemerintah jangan ragu. Kalau memang bangunan ini melanggar dan tidak punya izin, harus dibongkar. Ini supaya jadi pelajaran bagi pelanggar lain agar taat aturan,” ujar Sukardi.
Warga berharap penertiban tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, namun diikuti dengan tindakan nyata berupa pembongkaran bangunan liar yang terbukti melanggar.
Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul bangunan serupa di kemudian hari.
Pemerintah Kota Tangerang diharapkan konsisten dalam menegakkan peraturan perizinan bangunan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
( M. Yunus Harahap )
