Desak DPR Panggil KPU dan Bawaslu, KIPP, Usut Tuntas Dolus Eventualis Pencalonan Gibran 2024

banner 468x60

JAKARTA, http:// WatawanIndonesiap Gwi-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia) menggelar konferensi pers guna memaparkan temuan pemantauan mendalam terkait dinamika persidangan sengketa pemilu yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rilisnya, Sabtu (3/10/2026), KIPP Indonesia menyoroti sejumlah indikasi kecurangan elektoral serta memberikan analisis independen mengenai arah putusan sengketa yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga integritas demokrasi serta masa depan kepemiluan di Indonesia. Proses persidangan di MK dinilai berada pada momentum krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum pemilu ke depan.

“Persidangan sengketa elektoral yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar menguji keabsahan angka perolehan suara, melainkan ujian terbesar bagi integritas hukum dan pilar demokrasi kita,” tegas Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Brahma, MK memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memeriksa setiap indikasi kecurangan secara substantif, terutama sengketa yang melibatkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Publik menanti keberanian konstitusional dari para Hakim MK untuk memutus perkara ini secara independen, objektif, dan bersih dari segala bentuk intervensi politik kekuasaan,” jelasnya.

Menanggapi arah putusan dan pembuktian kecurangan elektoral tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan 6 tuntutan:

*Pertama,* mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif demi menegakkan kepastian hukum konstitusional, demi memutus perkara secara progresif pemohon serta menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

*Kedua,* mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari posisinya sebagai Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis dan faktual atas seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.

*Ketiga,* mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil sikap memproses kejahatan prosedural ini sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

*Keempat,* mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan politik-hukum yang konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas indikasi kecurangan elektoral dan kelalaian (dolus eventualis) pada proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

*Kelima,* mendesak Mahkamah Konstitusi menolak keras segala bentuk normalisasi kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang merobohkan tatanan negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat).

*Keenam,* mendesak Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi dan koreksi total atas seluruh instrumen regulasi pencalonan guna menjamin kepastian hukum serta integritas kepemimpinan nasional di masa depan.

KIPP Indonesia menegaskan bahwa netralitas, transparansi, dan independensi lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi adalah pilar utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, pengawalan ketat dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, menjadi sangat mutlak diperlukan.

( GWI.id.c-/Nur Tanjung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *