Dana BOS SDN Bulagor 1 Disorot, GOW-BANTEN Minta Transparansi RKAS dan Realisasi Anggaran

banner 468x60

PANDEGLANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN Bulagor 1, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Pantauan di lapangan menunjukkan cat sejumlah bagian dinding terlihat mulai pudar, terdapat bagian dinding yang mengelupas, kusen kaca kayu terlihat mengalami kerusakan hingga terdapat bagian yang jebol, sementara plafon di sejumlah bagian tampak kurang rapi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah, khususnya dalam rentang penggunaan Dana BOS/BOSP tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026.

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SDN Bulagor 1 untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut Jaka, pihaknya mempertanyakan berapa besar dana yang diterima sekolah selama tiga tahun tersebut, bagaimana peruntukannya berdasarkan RKAS/ARKAS, serta berapa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar nominal anggarannya, tetapi bagaimana perencanaan tersebut direalisasikan dan apakah terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan,” ujar Jaka.

GOW-BANTEN juga meminta pihak sekolah menjelaskan apakah selama 2024 hingga 2026 pernah dilakukan pengecatan, perbaikan kusen, plafon maupun pemeliharaan bangunan lainnya, termasuk waktu pelaksanaan dan nilai anggarannya.

Jaka menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan.

“Kami memberikan ruang hak jawab. Kalau memang ada kegiatan pemeliharaan yang sudah dilaksanakan, silakan dijelaskan berdasarkan data dan dokumen. Justru itu yang kami harapkan agar informasi kepada publik tidak menjadi sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Korwil Dindikpora Kecamatan Pagelaran, Hj. Nong Icih, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia juga mengirimkan dokumen undangan Exit Meeting Audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Gedung KPRI Sadar, Kecamatan Pagelaran.

“Terima kasih, Pak, yang sudah luar biasa perhatiannya. Berkaitan pengelolaan BOS, kami baru saja melewati tiga tahapan verifikasi dengan Inspektorat,” demikian salah satu penjelasan Hj. Nong Icih melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut mencakup entry meeting, uji fisik, hingga kegiatan terakhir pada 10 September 2026 sebagaimana tercantum dalam surat undangan kegiatan terkait pengelolaan BOS.

“Pertanyaan-pertanyaan Bapak saya jawab bahwa saya berusaha melakukan koordinasi dengan sekolah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa dari sisi pembinaan kewilayahan, Korwil Dindikpora Kecamatan Pagelaran menyatakan telah melakukan koordinasi serta mengikuti proses verifikasi bersama Inspektorat.

Namun demikian, GOW-BANTEN menilai hasil audit dan verifikasi tersebut penting untuk menjadi bahan penjelasan publik, terutama mengenai apakah seluruh aspek pengelolaan Dana BOS/BOSP yang dipertanyakan telah diverifikasi, termasuk kesesuaian administrasi, realisasi kegiatan dan kondisi fisik sarana sekolah.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, turut angkat bicara.

Raeynold mengatakan bahwa audit dan verifikasi oleh Inspektorat merupakan informasi penting. Namun, menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran sekolah juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen perencanaan, realisasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau memang sudah dilakukan verifikasi dan audit, tentu itu menjadi informasi yang penting. Tetapi publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” kata Raeynold.

Ia menegaskan, GOW-BANTEN tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan kondisi fisik sekolah.

“Karena itu kami meminta data dan klarifikasi. Kalau ada kegiatan pemeliharaan, tunjukkan dokumennya. Kalau sudah diperiksa Inspektorat, tentu hasil pemeriksaannya juga menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik,” ujarnya.

Menurut Raeynold, keberadaan Dana BOS/BOSP bukan hanya soal terserap atau tidak terserapnya anggaran, tetapi juga mengenai transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian antara kebutuhan sekolah, perencanaan dalam RKAS/ARKAS, pelaksanaan kegiatan serta hasil yang dapat dilihat dan dirasakan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka anggaran, sementara kondisi fisik sekolah menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab. Kami ingin semuanya terang berdasarkan data,” tegasnya.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sembari tetap memberikan ruang kepada Kepala SDN Bulagor 1, Korwil Dindikpora Kecamatan Pagelaran maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan utama yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana rincian penerimaan dan penggunaan Dana BOS/BOSP SDN Bulagor 1 selama 2024–2026, berapa anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang direncanakan dan direalisasikan, serta bagaimana hasil verifikasi Inspektorat berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

GOW-BANTEN menegaskan, seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab sehingga pemberitaan dapat berjalan secara berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *