Dana BOS Digelontorkan, Fasilitas Masih Dipertanyakan! Pemerintah Diminta Segera Periksa SMPN 1 Sukaresmi”

banner 468x60

PANDEGLANG — Persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diminta tidak berhenti pada klarifikasi pihak sekolah.

GOW-BANTEN mendesak adanya pemeriksaan dan verifikasi resmi terhadap perencanaan serta realisasi anggaran, khususnya belanja yang berkaitan dengan sarana dan prasarana sekolah.

Desakan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik di lingkungan SMPN 1 Sukaresmi, di antaranya plafon yang terlihat bolong dan terdapat bagian yang jebol, jendela yang terlihat tanpa kaca, keramik lantai yang retak atau pecah, serta cat dinding yang mulai pudar.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan anggaran. Namun, menurut GOW-BANTEN, kondisi itu cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Ini bukan lagi sekadar meminta jawaban lisan. Kami meminta dilakukan pemeriksaan. Cocokkan RKAS dengan realisasi anggaran, cocokkan realisasi dengan bukti pengeluaran, kemudian cocokkan lagi dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, harus dapat diketahui secara jelas berapa nilainya, untuk pekerjaan apa, kapan dilaksanakan, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaannya.

“Kalau memang ada pekerjaan pemeliharaan, harus ada jejak administrasinya dan harus bisa dilihat hasil fisiknya. Jangan hanya ada angka dalam laporan,” ujarnya.

GOW-BANTEN meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 1 Sukaresmi untuk tahun 2024, 2025 dan 2026, dengan fokus khusus pada komponen sarana dan prasarana.

Pemeriksaan yang diminta meliputi:

Pertama, memeriksa jumlah Dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun.

Kedua, memeriksa RKAS dan perubahan RKAS apabila ada.

Ketiga, memeriksa alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.

Keempat, mencocokkan anggaran yang direncanakan dengan realisasi.

Kelima, memeriksa bukti transaksi, kuitansi, faktur atau dokumen pendukung pengeluaran sesuai ketentuan.

Keenam, memeriksa pekerjaan atau barang yang disebut telah dibeli atau dilaksanakan.

Ketujuh, mencocokkan hasil realisasi tersebut dengan kondisi fisik sekolah saat ini.

Kedelapan, meminta penjelasan apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

“Ini pemeriksaan yang sederhana. Tidak perlu membuat opini terlebih dahulu. Periksa datanya. Kalau sesuai, katakan sesuai. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus dijelaskan,” kata Raeynold.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen.

“Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Turun ke sekolah. Lihat plafonnya, lihat jendelanya, lihat keramiknya, lihat kondisi ruangannya. Kemudian cocokkan dengan apa yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran,” tegas Jaka.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik harus berjalan beriringan.

“Kalau laporan mengatakan ada pemeliharaan, pertanyaannya sederhana: pemeliharaannya apa? Di mana? Kapan? Berapa nilainya? Apa hasilnya? Itu yang harus dijawab berdasarkan dokumen dan kondisi nyata,” ujarnya.

GOW-BANTEN juga meminta pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan dapat bekerja secara objektif.

“Karena ini menyangkut uang negara, kami meminta pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan independen. Jangan sampai sekolah memeriksa dirinya sendiri lalu persoalan selesai hanya dengan pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai,” kata Raeynold.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan berarti pihak sekolah telah dinyatakan bersalah.

“Sekali lagi, kami tidak mengatakan telah terjadi penyimpangan. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah ada atau tidak ada masalah. Jangan membalik persoalan. Kalau tidak ada masalah, pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak,” tegasnya.

GOW-BANTEN meminta Dindikpora Kabupaten Pandeglang dan instansi pengawasan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pemerintah tidak perlu menunggu masyarakat semakin ramai bertanya. Kalau memang ada informasi yang perlu diverifikasi, lakukan pemeriksaan. Ini menyangkut sekolah dan uang negara,” ujar Jaka.

Raeynold menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi evaluasi bagi pengelolaan Dana BOS di sekolah.

“Kami ingin memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan secara efektif dan memberikan manfaat kepada peserta didik. Kalau semuanya sesuai, justru itu kabar baik,” katanya.

GOW-BANTEN tidak hanya meminta pemeriksaan dilakukan, tetapi juga meminta hasil pemeriksaan dijelaskan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami minta sederhana: periksa. Jangan hanya jawab dengan kata-kata. Periksa dokumen, periksa bukti transaksi, periksa pekerjaan dan periksa kondisi fisik. Setelah itu sampaikan hasilnya secara transparan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, transparansi merupakan cara terbaik untuk mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang.

“Kalau semuanya sesuai, masyarakat akan tahu bahwa tidak ada persoalan. Kalau ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian, pemerintah bisa mengambil langkah sesuai aturan. Jadi pemeriksaan justru menjadi jalan keluar,” pungkasnya.

GOW-BANTEN menegaskan seluruh kondisi fisik yang ditemukan dan pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS tersebut masih memerlukan verifikasi. Pihak SMPN 1 Sukaresmi tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Penulis: Team Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *