Dana APBN Rp1 Miliar Lebih Disorot, Kepala SMKS Nur Insani Diduga Bungkam, GOW-BANTEN Desak Investigasi Menyeluruh

banner 468x60

PANDEGLANG – Sikap Kepala SMKS Nur Insani, Oman Somantri, yang belum memberikan penjelasan substantif atas berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).

Program revitalisasi yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus dengan nilai anggaran Rp1.069.311.000 itu sebelumnya telah menjadi perhatian setelah muncul sejumlah temuan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan GOW-BANTEN, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi saat dilakukan pemantauan. Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan material hollow yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik, GOW-BANTEN telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMKS Nur Insani untuk meminta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari penerapan K3, mekanisme pengawasan, kehadiran konsultan pengawas, hingga kesesuaian material dengan RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

Saat ditemui di lokasi proyek beberapa waktu lalu, Kepala SMKS Nur Insani hanya memberikan pernyataan singkat.

“Sudah banyak yang datang, Bang.”

Menurut GOW-BANTEN, pernyataan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan yang menjadi perhatian publik terkait pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai sikap tidak memberikan penjelasan secara terbuka justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Proyek ini menggunakan dana APBN yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raeynold.

Ia juga mengecam apabila konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

“Apabila benar konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, tentu hal ini sangat kami sesalkan. Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, mutu material, serta penerapan K3. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi sementara kondisi di lapangan diabaikan,” tegasnya.

Raeynold menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam setiap proyek pemerintah.

“Semakin terbuka sebuah proyek, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika pihak yang bertanggung jawab memilih bungkam terhadap konfirmasi media, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Karena itu kami meminta pihak sekolah maupun konsultan pengawas segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, GOW-BANTEN mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP, APIP, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menurut Raeynold, langkah pengawasan sejak dini merupakan upaya preventif untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak ingin ada proyek pendidikan yang dibiayai APBN dikerjakan tanpa pengawasan maksimal. Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua pertanyaan publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKS Nur Insani maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan GOW-BANTEN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *