BPOM Temukan Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

banner 468x60

TANGERANG, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal di kawasan Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Temuan tersebut berawal dari hasil patroli dan profiling siber BPOM terhadap dugaan penjualan produk tanpa izin edar melalui platform online. Penelusuran kemudian dilakukan ke lapangan sejak awal September 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN), petugas menemukan sebanyak 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian sekitar Rp18,9 miliar. Sementara itu, terdapat 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.

Produk yang ditemukan didominasi barang impor yang disebut berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa produk yang diamankan antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, Calcium Magnesium Zinc, serta sejumlah produk kosmetik.

BPOM menyatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi. Dengan demikian, keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu, mulai dari pemasukan produk, penyimpanan, distribusi hingga penjualan kepada masyarakat.
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, BPOM menduga produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungannya.

BPOM turut berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli obat bahan alam, suplemen kesehatan maupun kosmetik, terutama melalui platform online. Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

BPOM juga membuka layanan pengaduan melalui HALOBPOM 1-500-533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *