PANDEGLANG | — Sorotan terhadap PKBM Ahmad Dahlan, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak lebih serius. Setelah muncul pertanyaan mengenai data peserta didik yang disebut mencapai lebih dari 250 orang dan aktivitas pembelajaran yang dinilai perlu diverifikasi, kini Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM Ahmad Dahlan sejak 2023 hingga 2026.
Desakan tersebut diarahkan kepada Inspektorat, BPK, Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sesuai kewenangan masing-masing.
GOW-BANTEN menilai pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak PKBM, melainkan untuk memastikan apakah data peserta didik, kegiatan pembelajaran, penerimaan dana, penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa apabila sebuah lembaga menerima dan mengelola dana bantuan pendidikan, maka aspek transparansi dan akuntabilitas harus dapat diuji.
“Kami mendesak dilakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan BOP PKBM Ahmad Dahlan dari 2023 sampai 2026. Jangan hanya melihat berkas yang tersusun rapi. Cocokkan dengan fakta di lapangan. Apakah jumlah peserta didiknya benar, apakah kegiatan pembelajarannya berjalan, bagaimana penggunaan anggarannya, dan apakah seluruh pertanggungjawabannya sesuai,” tegas Raeynold.
Menurutnya, rentang waktu empat tahun tersebut penting untuk diperiksa secara menyeluruh agar tidak hanya melihat kondisi pada satu tahun anggaran.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai, hasil pemeriksaan akan membuktikan itu. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, biarkan auditor atau aparat berwenang yang menemukan dan menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Jangan ada ruang bagi dugaan yang tidak pernah diuji,” ujarnya.
Raeynold menyoroti kembali informasi mengenai jumlah peserta didik yang dikabarkan mencapai lebih dari 250 orang.
Menurutnya, data peserta didik memiliki keterkaitan penting dengan penyelenggaraan BOP Kesetaraan. Dalam ketentuan BOSP 2026, alokasi BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya daerah dan jumlah peserta didik, dengan peserta didik yang memenuhi kriteria dan tercatat dalam Dapodik sebagai dasar penghitungan.
“Karena itu, data peserta didik bukan angka biasa. Data tersebut harus akurat. Kalau tercatat ratusan, harus dapat diverifikasi keberadaan dan status keaktifannya,” kata Raeynold.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kuitansi maupun laporan pertanggungjawaban.
“Periksa dari hulunya. Data peserta didik, tutor, kelompok belajar, absensi, jadwal pembelajaran, rekening, transaksi, penggunaan dana, bukti belanja, sampai laporan pertanggungjawabannya. Cocokkan dokumen dengan kondisi nyata.”
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pemeriksaan yang didorong GOW-BANTEN harus mampu menjawab pertanyaan publik secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin audit hanya menjadi pemeriksaan kertas. Yang harus diperiksa adalah apakah uang yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan pendidikan sebagaimana peruntukannya. Cocokkan laporan dengan fakta lapangan,” tegas Jaka.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat apakah jumlah peserta didik yang tercantum dalam administrasi sejalan dengan pelaksanaan pembelajaran.
“Kalau peserta didiknya benar 250 lebih, harus ada jejak kegiatan pendidikannya. Ada tutor, ada kelompok belajar, ada jadwal, ada absensi dan ada proses pembelajaran. Kalau semua tersedia, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Jaka juga meminta agar pihak terkait tidak alergi terhadap pemeriksaan.
“Audit bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Audit adalah cara untuk memastikan pengelolaan anggaran benar atau tidak. Kalau semuanya sesuai, justru pemeriksaan itu akan membersihkan nama lembaga dari berbagai pertanyaan,” kata Jaka.
BPK Diminta Pastikan Pengelolaan Keuangan Dapat Dipertanggungjawabkan
GOW-BANTEN juga meminta lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya memperhatikan aspek pengelolaan keuangan negara.
BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pada pemerintah daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Sementara UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Karena itu kami mendorong lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk melihat persoalan ini secara objektif. Bukan karena kami sudah menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi karena ada pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan pemeriksaan resmi.”
Kejati Banten Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan
GOW-BANTEN meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana atau dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur hukum, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan. Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta periksa. Kalau hasil pemeriksaan bersih, sampaikan bahwa bersih. Kalau ditemukan persoalan, tindak sesuai aturan dan bukti yang ada. Itu jauh lebih terang daripada membiarkan pertanyaan masyarakat terus berkembang,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN juga meminta Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten memperhatikan persoalan pengelolaan program pendidikan yang bersinggungan dengan anggaran publik sesuai kewenangan masing-masing.
Jaka menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu munculnya persoalan menjadi besar.
“Kalau ada lembaga pendidikan yang datanya dipertanyakan masyarakat, jangan tunggu viral baru bergerak. Verifikasi. Periksa. Pastikan. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan hasilnya secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, GOW-BANTEN siap memberikan informasi awal yang dimilikinya kepada pihak berwenang apabila diminta dalam rangka proses verifikasi atau pemeriksaan.
“Yang kami minta sederhana: buka data, verifikasi fakta, periksa anggaran, dan sampaikan hasilnya. Jangan masyarakat hanya diberikan jawaban normatif,” kata Jaka.
Menurut GOW-BANTEN, periode 2023–2026 bukan rentang waktu yang pendek. Karena itu, pemeriksaan jika dilakukan harus melihat kesinambungan data dan pengelolaan anggaran dari tahun ke tahun.
Mulai dari jumlah peserta didik, dasar perhitungan bantuan, rekening penerima, pencairan, penggunaan dana, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, kegiatan pembelajaran, hingga monitoring dan pembinaan.
“Kami ingin semuanya terang. Bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan uang pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan. Kalau hasil audit menyatakan sesuai, kami hormati. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PKBM Ahmad Dahlan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang berkembang.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan vonis terhadap PKBM Ahmad Dahlan, melainkan permintaan agar dugaan atau pertanyaan publik mengenai data peserta didik dan pengelolaan BOP diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan objektif.
Kini bola berada pada pihak berwenang: apakah rentang anggaran BOP PKBM Ahmad Dahlan 2023–2026 akan diperiksa secara menyeluruh, atau pertanyaan publik kembali berhenti di atas meja administrasi?
Penulis: Team/Red










