Pandeglang, Banten — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Kondisi Bendungan Cibaliung di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Setiap musim kemarau tiba, debit air bendungan dilaporkan surut drastis hingga mencapai sekitar 95 persen. Pendangkalan yang terjadi menyebabkan munculnya lahan timbul dan tanah dangkal, sehingga masyarakat setempat kesulitan melakukan aktivitas pertanian dan bercocok tanam.
Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang dipimpin M. Sutisna menilai kondisi ini memerlukan langkah konkret dan serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Pasalnya, pendangkalan bendungan yang terus dibiarkan berpotensi mengancam ketahanan pangan serta menggagalkan berbagai program strategis pemerintah di sektor pertanian.
Salah satu lokasi yang terdampak signifikan adalah titik Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian yang dibangun dan disalurkan pada tahun 2025. Program tersebut berlokasi di Kampung Bendungan RT 04 RW 03, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung. Dari hasil pantauan di lapangan, debit air di sekitar lokasi program OPLAH surut hingga sekitar 200 meter dari titik bangunan menuju dasar kali bendungan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Program OPLAH tidak dapat terserap secara maksimal oleh masyarakat. Jika infrastruktur pertanian yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Padahal, tujuan utama Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani non-rawa, memperkuat lumbung pangan nasional, serta menjamin ketersediaan air bagi kegiatan pertanian, khususnya pada musim kemarau. Namun, dengan kondisi sumber air Bendungan Cibaliung yang sangat minim, target program tersebut dinilai sulit tercapai.
Jika pelaksanaan program tidak didukung oleh ketersediaan sumber daya air yang memadai, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan proyek pemerintah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana, termasuk akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan negara menjamin ketersediaan air untuk kebutuhan pokok dan pertanian rakyat. Pendangkalan bendungan yang dibiarkan tanpa penanganan dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
GWI menegaskan, jangan sampai Program OPLAH hanya dijadikan sarana untuk meraih keuntungan oleh oknum tertentu, sementara petani sebagai penerima manfaat justru dirugikan. Pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, serta instansi teknis terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit program, dan langkah penanganan konkret terhadap kondisi Bendungan Cibaliung.
Redaksi: Eni
