PANDEGLANG – Polemik yang melanda SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, semakin menjadi sorotan publik. Di tengah dugaan carut marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan, kini muncul persoalan lain yang dinilai lebih menampar: bendera Merah Putih yang sudah sobek masih terpasang dan berkibar di halaman sekolah.
Pemandangan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai kondisi itu bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi juga mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan pendidikan.
Padahal, sekolah merupakan tempat utama menanamkan nilai kebangsaan dan rasa hormat terhadap lambang negara kepada para siswa. Namun yang terlihat di SDN Karangsari 1 justru sebaliknya. Bendera yang telah rusak dan sobek tetap dibiarkan berkibar di tiang depan sekolah.
Sejumlah warga Kecamatan Angsana mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Mereka menilai mengganti bendera yang rusak seharusnya menjadi hal sederhana yang tidak memerlukan proses rumit maupun anggaran besar.
“Ini soal penghormatan kepada simbol negara. Kalau bendera sudah sobek seharusnya langsung diganti. Sangat disayangkan jika di lingkungan sekolah justru dibiarkan seperti itu,” ujar salah satu warga.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) Provinsi Banten turut menyoroti persoalan ini dengan keras. Organisasi yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) menilai kejadian tersebut sangat memprihatinkan.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan negara yang tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa. Jika sudah rusak atau sobek, maka tidak layak lagi dipasang. Ketika di lingkungan sekolah hal seperti ini dibiarkan, tentu sangat memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan,” tegas Raeynold.
Ia menambahkan bahwa sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara, bukan justru memperlihatkan pembiaran terhadap kondisi bendera yang tidak layak.
Sementara itu, Asep Hadinata yang lebih dikenal dengan nama A. Polo, anggota Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa perlakuan terhadap bendera negara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan penuh penghormatan dan tidak boleh dipasang dalam kondisi rusak atau tidak layak.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara harus dijaga kehormatannya. Bendera yang rusak, robek, atau tidak layak pakai seharusnya tidak lagi dikibarkan dan harus segera diganti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas A. Polo.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila ada tindakan yang dianggap merendahkan atau tidak menghormati bendera negara, hal itu dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Negara telah mengatur dengan jelas bagaimana bendera harus diperlakukan. Oleh karena itu, setiap institusi, termasuk sekolah, wajib memahami dan mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara,” ujarnya.
Polemik yang terus berkembang di SDN Karangsari 1 kini bukan hanya berkaitan dengan dugaan pengelolaan Dana BOS dan kondisi fasilitas sekolah, tetapi juga menyentuh aspek penghormatan terhadap simbol negara yang memiliki landasan hukum yang kuat.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pendidikan dan pengawas sekolah, segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi, pembenahan fasilitas, serta penegakan aturan dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Jika pembiaran terhadap kondisi seperti ini terus berlanjut, bukan hanya citra lembaga pendidikan yang tercoreng, tetapi juga nilai penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia.”
Red
