PANDEGLANG, BANTEN — Keberadaan sejumlah aset dan peralatan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi sorotan. Sejumlah barang yang disebut-sebut merupakan inventaris kantor, di antaranya televisi (TV), meja, kursi hingga lemari dokumen, diinformasikan tidak lagi berada di tempat.
Informasi tersebut kini tengah menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) setelah tim memperoleh keterangan dari sejumlah masyarakat di Kecamatan Cigeulis.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh keterangan dari salah seorang PPL Kecamatan Cigeulis mengenai kondisi sejumlah peralatan yang sebelumnya berada di lingkungan Kantor BPP Kecamatan Cigeulis.
Yang menjadi pertanyaan, ke mana aset-aset tersebut berpindah dan atas dasar apa pemindahan itu dilakukan?
Sorotan semakin mengemuka setelah informasi di lapangan menyebut nama AP, yang disebut pernah menjabat sebagai Korluh Kecamatan Cigeulis dan kini telah berpindah tugas ke BPP Kecamatan Panimbang.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindakan penghilangan atau penguasaan aset, karena masih diperlukan pemeriksaan dokumen inventaris, berita acara serah terima, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
GOW-BANTEN: Jangan Sampai Aset Pemerintah Tidak Jelas Rimbanya
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak.
Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah status dan keberadaan aset tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau benar ada aset kantor yang sudah tidak berada di tempat, publik berhak mengetahui ke mana aset tersebut dipindahkan, siapa yang menguasai, dan apakah seluruh prosesnya dilengkapi administrasi yang sah,” ujar Raeynold.
Ia menilai, apabila barang-barang tersebut memang merupakan inventaris pemerintah, maka keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Jangan sampai setelah terjadi pergantian atau perpindahan pejabat, aset kantor justru menjadi tidak jelas keberadaannya. Harus ada daftar inventaris dan berita acara serah terima yang bisa menjelaskan semuanya,” tegasnya.
Pertanyaan Besar: Ada Berita Acara atau Tidak?
GOW-BANTEN meminta pihak BPP Kecamatan Cigeulis melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh aset kantor.
Termasuk memastikan apakah TV, meja, kursi, lemari dokumen dan barang lainnya masih tercatat dalam daftar inventaris serta siapa yang saat ini bertanggung jawab atas keberadaannya.
Jika memang pernah dipindahkan, GOW-BANTEN meminta agar dapat dijelaskan kapan pemindahan dilakukan, ke mana barang tersebut dipindahkan, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat berita acara serah terima atau dokumen resmi lainnya.
“Kalau administrasinya lengkap dan pemindahan dilakukan sesuai prosedur, tentu persoalannya menjadi terang. Tetapi kalau ada aset yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada dokumen pertanggungjawaban, itu yang harus dipertanyakan dan ditelusuri,” lanjut Raeynold.
Terkait munculnya nama AP dalam informasi yang diterima tim, GOW-BANTEN menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang klarifikasi.
Raeynold mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Korluh BPP Kecamatan Cigeulis Himah Yuniasih dan Adi Pitri Ana, yang disebut sebagai mantan Korluh Kecamatan Cigeulis.
“Kami memberikan hak jawab dan kesempatan kepada semua pihak yang namanya disebut dalam informasi ini untuk menjelaskan secara terbuka. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
GOW-BANTEN juga mendorong agar pihak berwenang melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset BPP Kecamatan Cigeulis apabila memang terdapat ketidakjelasan mengenai keberadaan barang.
Menurut Raeynold, aset pemerintah bukan sekadar barang kantor biasa. Setiap barang yang tercatat sebagai inventaris harus memiliki status, lokasi, pengguna dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat bertanya, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai status aset tersebut benar-benar jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tidak berada di tempatnya sejumlah aset BPP Kecamatan Cigeulis masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi. GOW-BANTEN menegaskan akan mengedepankan verifikasi, bukti administrasi, serta hak jawab seluruh pihak sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
Penulis : Team/red










