ANGGARAN KECAMATAN ANGSANA DISOROT! Makan Minum dan Tamu 2026 Dipertanyakan, Dana Stunting 2024–2026 Jadi Tanda Tanya, GWI DESAK TRANSPARANSI!

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran makan minum dan tamu tahun 2026 serta anggaran program penanganan stunting selama periode 2024–2026.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan telah resmi melayangkan surat terkait agenda konferensi pers dan audiensi untuk mendorong keterbukaan informasi, meminta penjelasan atas penggunaan anggaran, serta menelusuri siapa saja masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program penanganan stunting tersebut.

Sorotan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika anggaran bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terukur, dan sesuai peruntukannya.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran makan minum dan tamu tahun 2026 serta program penanganan stunting selama tiga tahun anggaran, yakni 2024, 2025, dan 2026.

Menurutnya, informasi yang perlu diperjelas bukan hanya besaran anggaran yang dialokasikan, melainkan juga realisasi belanja, dasar pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami mempertanyakan secara serius bagaimana penggunaan anggaran makan minum dan tamu tahun 2026 di Kecamatan Angsana. Kami juga meminta keterbukaan mengenai anggaran penanganan stunting dari tahun 2024 sampai 2026. Berapa pagu anggarannya, berapa yang sudah direalisasikan, kegiatan apa saja yang dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya? Semua itu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, program penanganan stunting menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki sasaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

GWI DPC Kabupaten Pandeglang meminta pihak Kecamatan Angsana memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal penting.

Pertama, anggaran makan minum dan tamu tahun 2026. Berapa nilai pagu anggaran, berapa realisasi hingga saat ini, kegiatan apa saja yang dibiayai, serta apakah tersedia dokumen pendukung berupa laporan kegiatan, kuitansi, dan bukti transaksi sesuai ketentuan?

Kedua, anggaran penanganan stunting tahun 2024–2026. Berapa alokasi dan realisasi setiap tahunnya? Program apa saja yang dijalankan? Siapa pelaksana kegiatan dan instansi yang bertanggung jawab? Apakah terdapat laporan pelaksanaan serta evaluasi hasil program?

Ketiga, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Siapa saja sasaran penerima program penanganan stunting, bagaimana mekanisme penetapannya, dan apakah penyaluran bantuan maupun pelayanan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku?

GWI menegaskan bahwa data penerima manfaat perlu dijelaskan melalui mekanisme yang sah dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Identitas anak dan informasi kesehatan yang bersifat pribadi tidak boleh diumbar kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Keempat, pengawasan dan evaluasi. Siapa pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, apakah terdapat evaluasi berkala, serta langkah apa yang diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan pelaksanaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Raeynold menilai bahwa keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan, sementara badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat justru menimbulkan tanda tanya karena informasi mengenai perencanaan, realisasi, dan hasil kegiatannya tidak dipahami publik. Kami meminta penjelasan yang lengkap dan berbasis dokumen,” tegasnya.

Ia juga meminta agar agenda konferensi pers dan audiensi menjadi ruang klarifikasi yang terbuka, objektif, dan konstruktif. Pihak Kecamatan Angsana diharapkan menyampaikan penjelasan resmi beserta data pendukung agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta.

GWI menekankan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, penilaian lebih lanjut harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Dalam agenda konferensi pers dan audiensi tersebut, GWI DPC Kabupaten Pandeglang mendorong agar pihak Kecamatan Angsana memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, laporan kegiatan, serta mekanisme penetapan sasaran program penanganan stunting.

Apabila dari hasil klarifikasi dan penelusuran dokumen ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang maupun aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut penting agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi GWI, persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan angka dalam laporan anggaran. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan program penanganan stunting memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini, publik menantikan penjelasan resmi Kecamatan Angsana. Berapa anggaran yang dialokasikan, bagaimana realisasinya, apa bukti pelaksanaannya, dan bagaimana program penanganan stunting menjangkau masyarakat?

Transparansi merupakan kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap pertanyaan harus dijawab berdasarkan data, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, dan setiap anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Catatan redaksi: Dugaan yang diangkat dalam pemberitaan ini memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, laporan realisasi, serta keterangan resmi pihak terkait. Konfirmasi dan hak jawab pihak Kecamatan Angsana tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *