AMMP Desak Satpol PP Tindak Lanjuti Dugaan Hiburan Malam Ilegal di Pantai Kodok Carita

banner 468x60

PANDEGLANG -Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti dugaan aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Pantai Kodok, Kecamatan Carita.

Desakan tersebut disampaikan Ketua AMMP, **Muktap Sulaeman**, dalam audiensi bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang pada **13 Agustus 2026** di kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

Dalam audiensi tersebut, AMMP menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari tindak lanjut pengawasan Satpol PP terhadap aktivitas hiburan malam di Pantai Kodok hingga dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Muktap menyoroti adanya informasi bahwa tempat usaha yang secara administrasi disebut sebagai kafe diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.

Menurut AMMP, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Jangan sampai sebuah izin usaha digunakan untuk kegiatan yang berbeda dengan kegiatan yang sebenarnya dijalankan.

“**Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang seluruh kegiatan dan izinnya sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya,**” ujar Muktap.

AMMP juga mengingatkan aspek kewajiban daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha hiburan. Salah satu dasar yang relevan adalah **Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah**, yang mengatur pajak atas barang dan jasa tertentu, termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan.

Karena itu, AMMP meminta pemerintah tidak hanya melihat keberadaan dokumen perizinan, tetapi juga memastikan **kesesuaian jenis usaha, kegiatan yang dilakukan, kewajiban pajak, serta ketentuan operasional yang berlaku**.

Dalam audiensi, perwakilan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, **Edi dan Husni**, turut menerima berbagai masukan yang disampaikan AMMP.

Husni menjelaskan bahwa pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap lokasi tersebut sekitar satu tahun lalu. Namun, menurut penjelasan dalam audiensi, belum terdapat tindak lanjut yang berkelanjutan.

Muktap meminta Satpol PP membuka kembali hasil penertiban sebelumnya dan memastikan bagaimana status usaha tersebut setelah dilakukan penertiban.

“**Kalau satu tahun lalu sudah pernah ditertibkan, kami ingin tahu tindak lanjutnya seperti apa. Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada kegiatan sesaat, sementara aktivitas yang menjadi persoalan kembali berlangsung,**” tegasnya.

Selain persoalan kegiatan hiburan malam, AMMP juga meminta adanya pemeriksaan terhadap informasi mengenai **dugaan penjualan minuman beralkohol** di lokasi tersebut.

AMMP menegaskan bahwa informasi tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, AMMP meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap jenis minuman, legalitas penjualan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

“**Kami serahkan pemeriksaannya kepada pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan. AMMP hanya menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat agar dilakukan pengecekan secara terbuka dan objektif,**” kata Muktap.

AMMP menilai pemerintah daerah harus memastikan pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Menurut Muktap, jika suatu usaha telah memenuhi seluruh ketentuan, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mempermasalahkannya. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan kegiatan di lapangan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum pengusaha. Kami meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan. Kalau legal, sampaikan legal. Kalau ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran,” ujarnya.

AMMP berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan formal semata. Mereka meminta Satpol PP Kabupaten Pandeglang bersama perangkat daerah terkait melakukan

pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, pemeriksaan kesesuaian kegiatan usaha, serta menindaklanjuti hasil penertiban sebelumnya.

AMMP juga menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut **masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang** dan pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

“AMMP akan terus mengawal persoalan ini dalam koridor hukum dan kontrol sosial. Kami ingin Pandeglang memiliki tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan tidak ada perlakuan berbeda di hadapan aturan, pungkas Muktap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *