Aksi Damai Badak Banten Perjuangan di Mapolres Tangsel, Desak Propam Usut Dugaan Gratifikasi dan Evaluasi Penanganan Kasus Laka

banner 468x60

 

TANGERANG SELATAN —gabungnyawartawanindonesia.co.id

Ormas Badak Banten Perjuangan menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembenahan institusi Polri sekaligus mendesak adanya pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton B 9954 PD.

 

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi institusi Polri.

 

Menurut Eli, pihaknya justru ingin mendorong agar institusi Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

 

“Kami berdiri di sini bukan untuk memusuhi Polri. Kami berdiri untuk membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Eli dalam pernyataannya.

 

Soroti Penanganan Kasus Tronton B 9954 PD

 

Eli mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, dan melibatkan tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Badak Banten Perjuangan, tronton tersebut mengalami pecah ban dan kemudian menepi di sisi paling kiri jalan. Kendaraan disebut telah menyalakan lampu hazard ketika berhenti dalam kondisi darurat.

 

Eli mengaitkan tindakan tersebut dengan kewajiban pengemudi kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 121 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam pernyataannya, Eli juga menyebut bahwa sebuah sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 6479 VGQ kemudian menabrak bagian belakang tronton.

 

Pihak Badak Banten Perjuangan menyampaikan sejumlah dugaan terkait kondisi pengendara sepeda motor saat kejadian, termasuk dugaan tidak menggunakan helm dan dugaan berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun, pihaknya meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.

 

Persoalkan Penerapan Pasal 310 Ayat (3)

 

Eli juga mempertanyakan penetapan Suhaemi sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali, terutama mengenai unsur kelalaian, kondisi kendaraan saat kejadian, serta proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Kami mempertanyakan apakah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.

 

Pihak Badak Banten Perjuangan juga mempertanyakan keterlibatan Suhaemi dalam proses olah TKP serta dokumen atau berita acara yang berkaitan dengan pemeriksaan lokasi kecelakaan.

 

Atas persoalan tersebut, Eli meminta agar penanganan perkara dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara secara objektif dengan memperhatikan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

 

Soroti Dugaan Penyerahan Uang Rp5 Juta

 

Selain persoalan penerapan pasal, Badak Banten Perjuangan juga menyampaikan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dalam proses pengajuan surat pemindahan barang dari tronton B 9954 PD.

 

Eli menyebut PT Powerland Project Solution (PPS), yang disebut sebagai pemilik barang, pernah mengajukan surat resmi terkait pemindahan barang dari kendaraan tersebut ke kendaraan lain.

 

Dalam proses tersebut, pihak Badak Banten Perjuangan menduga terdapat permintaan uang yang kemudian disebut diserahkan kepada seorang oknum berinisial A, berpangkat Aiptu, yang disebut bertugas di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

 

“Ini bukan tuduhan sepihak. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara resmi. Kalau memang ada bukti chat, surat, maupun keterangan saksi, semuanya harus diuji dalam pemeriksaan,” ujar Eli.

 

Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi dan keterangan dari seorang staf PT PPS berinisial atau bernama Ani Aprianti mengenai dugaan penyerahan uang tersebut.

 

Menurut Eli, dugaan tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut menerima uang agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan keterangan secara berimbang.

 

Minta Propam Turun Tangan

 

Atas sejumlah persoalan tersebut, Badak Banten Perjuangan mendesak Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun dugaan penerimaan uang oleh oknum yang disebut dalam laporan mereka.

 

Eli juga meminta agar bukti-bukti yang diklaim dimiliki pihaknya, termasuk percakapan melalui aplikasi pesan dan dokumen resmi PT PPS, diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kalau benar ada pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau dugaan tersebut tidak terbukti, kami juga siap menghormati hasil pemeriksaan,” tegasnya.

 

Tiga Tuntutan Badak Banten Perjuangan

 

Dalam aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyampaikan sejumlah tuntutan.

 

Pertama, mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum berinisial A serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

 

Kedua, meminta dugaan penerimaan uang sebesar Rp5 juta diperiksa secara khusus dengan menguji bukti chat, surat PT PPS, serta keterangan para saksi yang disebut mengetahui proses tersebut.

 

Ketiga, meminta Kapolres Tangerang Selatan melakukan evaluasi penanganan perkara melalui olah TKP dan gelar perkara yang objektif dan transparan, dengan melibatkan pihak-pihak yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

 

Eli menegaskan, pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum dan pengawasan internal.

 

“Kami masih percaya bahwa Polri adalah milik rakyat dan Propam merupakan salah satu benteng pengawasan di tubuh Polri. Karena itu, kami meminta seluruh persoalan ini diperiksa secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

 

Aksi tersebut ditutup dengan seruan agar proses penegakan hukum dalam perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

 

H. Eli Sahroni

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan

 

Tangerang Selatan, 22 September 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *