- Aktivitas tambang galian C yang diduga Ilegal di Desa Cening Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Banten menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan Dan Lembaga Banten (GOW-B).
Salah satu Kordinator GOW-B , A.Umaedi menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab masih ada indikasi sebagian aktivitas tambang dilakukan tanpa izin lengkap. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh perusahaan untuk segera menuntaskan proses perizinan mereka.
“Kita mengharapkan semua mengurus izinnya, sehingga kegiatan dilakukan secara legal. Tahapan-tahapannya harus diikuti sesuai proses. agar mereka bisa berusaha sesuai aturan yang berlaku,” Demikian katanya, Senin (06-04-2026) di Lokasi Tambang
Kita liat para pihak sedang mengurus SIPB, mengurus dokumen lingkungan, hingga mengurus persetujuan teknisnya.
Aktivitas galian C (batuan) yang beroperasi tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran hukum. Pelaku usaha wajib memiliki SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk beroperasi legal, bukan sekadar mengajukan permohonan.
Operasi ilegal berisiko sanksi pidana/denda, penghentian paksa, dan kerusakan lingkungan.
Soal dugaan galian C ilegal ada
Sanksi Hukum dan Penutupan, maka dari itu Pemerintah daerah didesak oleh berbagai Elemen agar pelaku usaha menyelesaikan dokumen lingkungan dan izin (SIPB/IUP) dan mengancam penutupan tambang yang tidak berizin.
Saat ini memang, perizinan galian C mengikuti peraturan pemerintah pusat (berdasarkan peraturan presiden), dengan penyesuaian sistem operasional, terutama pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kegiatan tanpa izin sering kali tidak melakukan studi kelayakan, sehingga berpotensi merusak ekosistem, mengubah bentang alam, dan merusak struktur tanah.
Pentingnya Legalitas, Izin lengkap (eksplorasi, operasi, produksi) sangat krusial untuk meminimalisir dampak lingkungan dan menjamin kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Sangat disarankan untuk segera melengkapi perizinan melalui sistem yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.
Terkonfirmasi Camat Cikedal Rosad bahwa Pihaknya langsung melakukan pemantauan dan pelayanan administrasi bagi perusahaan yang sedang mengurus izin. Untuk sementara ya memang sudah ditutup. Jelasnya
“Yang kami dorong mereka yang mengurus izin. Dan kami mengharapkan perusahaan-perusahaan itu mengurus izinnya, bukan melakukan kegiatan ilegal. Karena itu jelas melanggar aturan
Terkait penyebaran tambang galian C, camat menyebut sejumlah wilayah menjadi catatan diwilayahnya
“Terpenting harus mengurus izin karena aturannya sudah dibuat demikian,” katanya
Camat berharap penertiban administrasi ini sudah dikakukan dan nanti bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Sekaligus meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan sumber daya alam










