Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, — Ahsan selaku operator excavator, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pernyataannya soal status perizinan pertambangan batuan atau Galian C di Kota Singkawang. Selasa, (22/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan Ahsan untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah terjadinya miskonsepsi hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait pernyataannya dalam rapat dengar pendapat serta informasi mengenai aktivitas pada lahan seluas sekitar satu hektare yang dikaitkan dengan dirinya.
Sujianto menjelaskan, terdapat dua hal utama yang perlu dipertegas.
Pertama, terkait pernyataannya mengenai status ilegal aktivitas Galian C di Kota Singkawang.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikannya dalam rapat dengar pendapat sebelumnya merujuk pada kondisi yuridis dan administratif perizinan pertambangan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Ia menyebut, berdasarkan evaluasi terhadap data formal yang menjadi acuannya, saat ini belum terdapat pelaku usaha lokal di wilayah Kota Singkawang yang mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah tersinkronisasi penuh dan aktif secara administratif dalam sistem pusat atau OSS.
“Pernyataan tersebut merupakan bentuk ketegasan lembaga dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus imbauan agar seluruh aktivitas penataan ruang dan pemanfaatan komoditas batuan di Singkawang segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Kedua, Ahsan memberikan klarifikasi mengenai informasi aktivitas pada lahan seluas sekitar satu hektare yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan pertambangan komersial skala besar yang memproduksi maupun memperjualbelikan material tambang ke luar daerah secara ilegal.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan material tanah dan batu yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penataan topografi, pembersihan, atau pematangan lahan (land clearing) milik pribadi untuk kepentingan pemanfaatan non-tambang.
“Jadi kegiatan tersebut bukan aktivitas pertambangan komersial sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku apabila lahan tersebut nantinya dikembangkan untuk kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu.
“Kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun persyaratan administratif lainnya akan ditempuh melalui jalur resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Ia menegaskan, aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut sebelumnya juga telah diberitahukan kepada sejumlah instansi terkait.
“Kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kelurahan, kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, bahwasanya kegiatan tersebut hanya merupakan pembuangan limbah tanah,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada pemerintah setempat mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai aktivitas pertambangan komersial atau kegiatan jual beli material hasil tambang.
“Jadi, kegiatan yang dilakukan di lokasi itu adalah bagian dari pemanfaatan lahan dan pembuangan material tanah, bukan kegiatan pertambangan Galian C sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan,” jelasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara aktivitas pemanfaatan lahan pribadi dengan kegiatan pertambangan komersial.
“Yang perlu diluruskan adalah jangan sampai setiap ada aktivitas pengangkutan tanah kemudian langsung disebut sebagai pertambangan Galian C. Harus dilihat dulu apa kegiatan dan tujuan sebenarnya,” ungkapnya.
Selain itu, kami sangat mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat, namun pemanfaatan ruang dan komoditas batuan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi lingkungan.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang objektif dan berimbang kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai aktivitas pada lahan tersebut maupun pernyataannya terkait legalitas Galian C.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif, berimbang, dan berbasis pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ahsan selaku operator excavator di lapangan mengatakan bahwa dalam aktivitas di lokasi tersebut, hampir setiap hari terdapat sejumlah orang yang datang dan mengaku sebagai wartawan serta meminta uang.
“Ada beberapa orang yang datang dan mengaku wartawan, kemudian meminta uang. Kejadiannya hampir setiap hari,” ujar Ahsan.
Menurut Ahsan, kedatangan sejumlah orang tersebut membuat pihak yang bekerja di lapangan merasa terganggu. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mereka benar-benar merupakan wartawan atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut.
“Kami juga tidak tahu mereka wartawan atau bukan. Mereka datang mengaku wartawan dan kemudian meminta uang,” katanya.
Ahsan berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian agar tidak ada pihak yang memanfaatkan aktivitas di lapangan untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan profesi tertentu.
Ia juga meminta agar apabila memang terdapat wartawan yang hendak melakukan peliputan, prosesnya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan ini sangat meresahkan sekali. Mereka datang ke lokasi dan meminta uang kepada orang-orang yang sedang bekerja. Menurutnya, oknum berinisialkan ZL dan kawan-kawan,” ujar Ahsan.
Menurut Ahsan, kondisi tersebut membuat pekerja di lapangan merasa tidak nyaman karena kedatangan mereka disebut terjadi berulang kali.
“Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Kalau memang datang untuk melakukan peliputan, silakan, tetapi jangan sampai ada permintaan uang yang membuat pekerja merasa tertekan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti apakah orang-orang yang datang tersebut benar-benar merupakan wartawan atau hanya mengaku sebagai wartawan. Karena itu, Ahsan berharap identitas dan maksud kedatangan mereka dapat diperjelas.
“Kalau memang wartawan, tentu kami menghormati profesinya. Tetapi kalau datang kemudian meminta uang, itu yang sangat meresahkan bagi kami,” ungkapnya.
Ahsan berharap persoalan tersebut tidak digeneralisasi terhadap seluruh insan pers, karena menurutnya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetap harus dihormati.
Namun, apabila benar terdapat oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang, hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi.
Keterangan Ahsan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi mengenai situasi yang terjadi di lokasi. Adapun mengenai identitas dan status pihak-pihak yang disebut mengaku sebagai wartawan, hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pewarta : Rinto Andreas










