Ada Apa di Balik Rp90 Ribu per Siswa? Dugaan Pungutan Paving Block di Panimbang Desak Transparansi Anggaran Sekolah!

banner 468x60

PANDEGLANG — Dugaan adanya pengumpulan uang sebesar Rp90.000 per siswa di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai menjadi sorotan. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan untuk pembelian paving block guna memperbaiki halaman atau lapangan sekolah.

Informasi tersebut mencuat dan menjadi perhatian setelah tim media melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada sejumlah pihak sekolah dan komite pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Tiga satuan pendidikan yang disebut dalam informasi tersebut yakni SMP Negeri 3 Panimbang, SDN 1 Gombong, dan PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong.

Persoalannya bukan semata soal nominal Rp90.000. Yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang menggagas, siapa yang menetapkan nominal, apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela, dari mana dasar pengadaannya, serta bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban uang tersebut.

Lebih jauh, jika benar terdapat permintaan dana kepada siswa atau orang tua/wali, publik tentu berhak mengetahui apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan pembiayaan pendidikan.

Dalam proses konfirmasi di lapangan, Kepala SMP Negeri 3 Panimbang, M. Ikbal, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rapat komite maupun pungutan sebesar Rp90.000 per siswa.

Namun, di sisi lain, muncul keterangan bahwa pengumpulan dana tersebut dibahas melalui komite dan diarahkan untuk pembelian paving block dengan alasan kondisi halaman atau lapangan sekolah yang becek ketika musim hujan.

Perbedaan informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih besar.

Jika benar ada pengumpulan uang, siapa sebenarnya yang menginisiasi dan mengambil keputusan?

Apakah murni merupakan kesepakatan komite? Apakah berasal dari usulan sekolah? Atau terdapat pihak lain yang mendorong pelaksanaannya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa pengumpulan dana berjalan tanpa struktur pertanggungjawaban yang jelas.

Sejumlah pihak komite dari sekolah yang disebut dalam informasi juga telah memberikan keterangan kepada tim media.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang menurut tim perlu dievaluasi dan diverifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, transparansi pembiayaan, serta keterlibatan orang tua/wali siswa.

Jika benar terdapat pungutan atau sumbangan, maka tidak cukup hanya dengan menyebutnya sebagai “kesepakatan komite”.

Harus jelas:

– Siapa yang mengusulkan?
– Siapa yang menyepakati?
– Apakah orang tua diberikan pilihan?
– Apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela?
– Berapa jumlah siswa yang diminta membayar?
– Berapa total dana yang terkumpul?
– Siapa yang menerima dan menyimpan uang?
– Apakah terdapat bukti penerimaan?
– Kepada siapa laporan pertanggungjawaban disampaikan?
– Apakah pekerjaan paving block benar-benar dilaksanakan sesuai dana yang terkumpul?

Perbaikan fasilitas sekolah tentu merupakan kebutuhan yang positif.

Namun, alasan membangun atau memperbaiki fasilitas sekolah tidak otomatis dapat menjadi pembenaran untuk meminta uang kepada peserta didik atau orang tua tanpa mekanisme yang jelas.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Apalagi sekolah memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah, termasuk Dana BOS, yang penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, apabila kebutuhan paving block berkaitan dengan pemeliharaan atau perbaikan sarana sekolah, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai perencanaan kebutuhan, sumber pembiayaan, penggunaan anggaran sekolah, serta alasan mengapa harus ada pengumpulan Rp90.000 per siswa.

Sorotan kini mengarah kepada Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, Eneng Wasitoh.

Sebagai bagian dari struktur pembinaan pendidikan di wilayah tersebut, Korwil diminta memberikan penjelasan apakah mengetahui adanya informasi pengumpulan uang Rp90.000 per siswa di tiga satuan pendidikan tersebut.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “ada atau tidak ada pungutan”, tetapi menyangkut seluruh rantai prosesnya.

Siapa penggagasnya? Siapa penanggung jawabnya? Berapa dana yang terkumpul? Apa dasar mekanismenya? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Jika ternyata pengumpulan dana tersebut tidak sesuai ketentuan, publik tentu berharap Disdikpora tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi polemik.

“Ini bukan semata-mata persoalan Rp90.000. Yang kami pertanyakan adalah mekanismenya. Siapa yang menetapkan, apakah wajib atau sukarela, bagaimana dasar pengumpulannya, berapa total dana yang terkumpul dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Menurutnya, apabila benar pengumpulan uang dilakukan, maka seluruh pihak yang terkait harus berani membuka informasi secara transparan.

“Kalau memang prosedurnya benar, silakan jelaskan dan tunjukkan dasar serta mekanismenya. Kalau ternyata ada yang tidak sesuai, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai niat memperbaiki fasilitas sekolah justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Untuk memperoleh keberimbangan dan memastikan informasi tidak berkembang menjadi spekulasi, GOW-BANTEN meminta Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan:

1. Apakah Korwil mengetahui adanya permintaan Rp90.000 per siswa di SMPN 3 Panimbang, SDN 1 Gombong dan PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong?

2. Apakah Korwil mengetahui adanya rapat komite yang membahas pengumpulan dana tersebut?

3. Siapa yang menginisiasi pengumpulan uang?

4. Apakah pembayaran Rp90.000 tersebut bersifat wajib atau sukarela?

5. Apa dasar administrasi dan mekanisme pengumpulan dana tersebut?

6. Berapa jumlah siswa yang diminta membayar dan berapa total dana yang telah terkumpul?

7. Siapa yang memegang serta mengelola dana tersebut?

8. Apakah terdapat bukti pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan?

9. Apakah sekolah telah menggunakan atau mengalokasikan anggaran pemerintah untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut?

10. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, langkah apa yang akan dilakukan Disdikpora?

Persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana: buka data, jelaskan mekanisme, dan tunjukkan pertanggungjawaban.

Jika benar Rp90.000 tersebut merupakan sumbangan sukarela, maka perlu dijelaskan bagaimana kesukarelaan itu diterapkan dan bagaimana persetujuan orang tua/wali diperoleh.

Jika merupakan program komite, perlu dijelaskan dasar keputusan dan administrasinya.

Jika merupakan kebutuhan sekolah, perlu dijelaskan sumber pembiayaan dan perencanaannya.

Dan jika terdapat penggunaan anggaran pemerintah untuk kebutuhan yang sama, maka perlu dijelaskan pula bagaimana sinkronisasi pembiayaan tersebut dilakukan.

Sebab, transparansi anggaran pendidikan bukan pilihan—melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan sekolah.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan Rp90.000 per siswa tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.

Namun, adanya aduan masyarakat dan keterangan sejumlah pihak di lapangan menjadi alasan yang cukup untuk meminta pihak terkait memberikan klarifikasi.

Jika seluruh informasi tersebut ternyata tidak benar, pihak sekolah, komite maupun Korwil memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan hak jawab secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya mekanisme pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut patut dievaluasi oleh pihak berwenang.

Kini publik menunggu jawaban dari Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang:

Benarkah ada pengumpulan Rp90.000 per siswa? Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Apakah wajib atau sukarela? Berapa total dana yang terkumpul? Untuk apa seluruh dana digunakan? Dan apakah mekanismenya telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti sebagai isu, melainkan dapat diketahui duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *