Gabungnyawartawanindonesia.co.id | BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mulai melakukan verifikasi faktual dan validasi lapangan terhadap 83 sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pendataan awal, sebanyak 63 sumur masih aktif berproduksi, sedangkan 20 sumur lainnya tercatat tidak aktif. Verifikasi yang dimulai Rabu (2/9/2026) hingga Jumat (4/9/2026) tersebut menjadi langkah penting dalam menata aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat diarahkan masuk ke dalam skema kerja sama yang memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bupati Bireuen, Mukhlis, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin aktivitas pengelolaan minyak yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat terus berjalan tanpa tata kelola dan kepastian hukum.
Menurutnya, momentum regulasi baru harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga kegiatan pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berlangsung secara legal, aman, profesional, produktif dan transparan.
“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Mukhlis.
Pemerintah Dorong Pengelola Berbenah
Sebelumnya, Pemkab Bireuen telah melakukan verifikasi awal pada 15–16 Agustus 2026 terhadap usulan Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana. Dari proses tersebut kemudian terdata sebanyak 83 sumur minyak masyarakat.
Mukhlis menegaskan, pemerintah daerah tidak meminta perlakuan khusus kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, hadirnya regulasi baru dinilai sebagai peluang bagi masyarakat pengelola sumur untuk mendapatkan kepastian hukum dengan memperbaiki tata kelola kegiatan.
“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena proses legalisasi tidak sekadar menyangkut perubahan status kegiatan, tetapi juga menuntut pengelola memenuhi berbagai standar, mulai dari produksi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pencatatan hingga mekanisme kerja sama dengan pihak terkait.
Data Produksi Menjadi Perhatian
Selain memastikan kondisi dan keberadaan sumur, tim gabungan juga melakukan pendataan produksi untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat.
Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan persoalan data produksi menjadi salah satu perhatian dalam proses verifikasi.
Selama ini, data produksi harian belum seluruhnya terdokumentasi secara rinci dan terukur. Karena itu, verifikasi lapangan diperlukan untuk memperoleh basis data produksi yang lebih valid.
“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” kata Ibnu.
Ketersediaan data produksi yang akurat nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan pola pengelolaan dan kerja sama. Data tersebut juga dibutuhkan agar hasil produksi dapat dicatat, diawasi dan dikelola secara lebih transparan.
Keselamatan dan Lingkungan Turut Diverifikasi
Perwakilan Kementerian ESDM RI, Erwan Subagio, mengatakan verifikasi lapangan tidak hanya diarahkan untuk menghitung jumlah maupun potensi produksi minyak.
Tim juga memastikan kegiatan pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dari sisi keselamatan kerja dan aspek lingkungan.
Artinya, legalisasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan produksi minyak, tetapi sekaligus mendorong perubahan tata kelola agar kegiatan pengelolaan sumur memenuhi standar yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Bersiap Masuk Tahap Pengajuan Kerja Sama
Setelah proses verifikasi dan validasi lapangan selesai, koperasi dan UMKM pengelola akan memasuki tahapan berikutnya, yakni mengajukan proposal kerja sama kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk diproses sesuai mekanisme regulator.
Sementara itu, titik serah hasil produksi minyak masyarakat di Wilayah Kerja Aceh disepakati berada di Pertamina EP Pangkalan Susu, yang dinilai sebagai fasilitas terdekat untuk mendukung proses penyerahan hasil produksi.
Dalam verifikasi lapangan, tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi sumur masyarakat, di antaranya Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; serta Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.
Bagi masyarakat pengelola, proses verifikasi tersebut menjadi pintu masuk menuju perubahan tata kelola dari aktivitas yang selama ini berjalan secara informal menjadi kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum, standar keselamatan, pengelolaan lingkungan, pencatatan produksi dan mekanisme kerja sama yang lebih jelas.
Dengan 63 sumur yang masih aktif, Bireuen kini memiliki basis data awal untuk memetakan potensi produksi minyak masyarakat secara lebih terukur.
Tahapan verifikasi ini sekaligus menjadi momentum penting. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, pengelolaan sumur minyak masyarakat bukan hanya berpeluang memperoleh legalitas, tetapi juga dapat berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang lebih tertib, transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta daerah.
Kini, tantangannya bukan sekadar mempertahankan produksi, tetapi memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan memiliki tata kelola, kepastian hukum, keselamatan dan manfaat ekonomi yang jelas.
(M.Ali)










