banner 728x250

Warga Singkawang Resah, Debt Collector Diduga Tarik Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Singkawang,gabunganwartawanindonesia.co.id-,Selasa,24 Juni 2025 —,Masyarakat Kota Singkawang kembali dibuat gelisah akibat maraknya praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (Depkolektor) yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Aktivitas ini bahkan tak jarang disertai intimidasi dan ancaman fisik.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban penarikan paksa di jalanan, bahkan di depan rumah mereka. Oknum penagih utang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan (leasing), namun tidak menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan yang menguatkan tindakan mereka.

banner 325x300

“Dia datang ramai-ramai, tanpa surat resmi. Saya merasa seperti dirampok siang bolong. Padahal saya baru menunggak dua bulan,” ungkap seorang warga Kelurahan Pasiran, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Mahisha Agni: Ini Pelanggaran Hukum

Menanggapi maraknya praktik tersebut, Mahisha Agni dari Tim Advokasi LBH RAKHA sekaligus aktivis perlindungan konsumen, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

“Debt collector tidak punya kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksek

 

Pewarta : *Rinto Andreas

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP