Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 569,73 gram, Jumat (6/2/2026), di Mapolres Bengkayang.
Pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum, serta rekan media. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Bengkayang pada 21 Januari 2026 di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Pendi alias Lojeng bin Kabli (alm) dengan barang bukti tujuh plastik klip berisi sabu. Total sabu yang dimusnahkan setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan mencapai 565,53 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai hingga hancur, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang.
Penulis : Rinto Andreas
