Parkir RSUD Djoelham Binjai Dihentikan Paksa, Wawako Desak Inspektorat Ungkap Aktor Kebijakan yang Merugikan Publik

Binjai | Gabungnyawartawanindonesia.co.id — Polemik pemungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai akhirnya berujung pada langkah tegas pemerintah daerah. Pemungutan parkir resmi dihentikan setelah menuai gelombang keluhan masyarakat yang menilai kebijakan tersebut membebani pasien dan pengunjung rumah sakit.

Penghentian itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Djoelham pada Kamis (8/1/2026). Dalam sidak tersebut, Wawako didampingi Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu dan Kepala Dinas Perhubungan Harimin Tarigan, menandakan bahwa persoalan ini tidak dianggap sepele.

 

“Keluhan dari masyarakat. Hari ini parkir di RSUD Djoelham dinonaktifkan. Jadi tidak ada lagi perparkiran di RSUD Djoelham,” tegas Hasanul Jihadi, yang akrab disapa Jiji.

Wawako Tegur Manajemen RSUD: Jangan Jadikan Parkir Sumber Masalah Baru

Tak hanya menghentikan aktivitas parkir, Jiji juga secara langsung menegur manajemen RSUD Djoelham, khususnya Direktur dr. Romy, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan efek domino terhadap karyawan maupun kenyamanan masyarakat.

“Saya sampaikan ke direktur, karyawan juga harus diperhatikan. Jangan perparkiran jadi masalah, sampai orang parkirnya ke kantor wali kota,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan parkir dinilai telah melenceng dari prinsip pelayanan publik dan berpotensi menciptakan persoalan baru di luar area rumah sakit.

Inspektorat Didesak Bongkar Dalang Kebijakan

Dalam nada keras, Wakil Wali Kota Binjai memerintahkan Inspektorat Kota Binjai untuk mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan pemungutan parkir di RSUD Djoelham.

“Saya minta Inspektorat memeriksa kebijakan ini. Siapa yang membuat masalah, sampaikan ke Pak Wali Kota seterang-terangnya. Jangan asal Pak Wali senang, yang dikorbankan masyarakat,” tegas Jiji.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada kebijakan strategis yang diambil tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Wali Kota Disebut Tidak Mengetahui, Kajian Dipertanyakan

Fakta mengejutkan juga diungkap Jiji. Ia menyebut Wali Kota Binjai Amir Hamzah tidak mengetahui adanya kebijakan pemungutan parkir yang dikelola pihak ketiga di RSUD Djoelham. Hingga kini, menurutnya, belum pernah ada kajian resmi terkait tata kelola parkir di rumah sakit tersebut.

“Kita belum punya kajian resmi soal pengelolaan parkir di RSUD Djoelham. Apa yang diputuskan hari ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kita semua,” ungkapnya.

Kondisi ini memperkuat sorotan publik bahwa kebijakan parkir diduga lahir tanpa perencanaan matang dan berpotensi bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan.

RSUD Djoelham Rumah Sakit Regional, Bukan Ladang Bisnis

Jiji menegaskan bahwa RSUD Djoelham bukan sekadar rumah sakit kota, melainkan telah menjadi rumah sakit rujukan regional. Sejak diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC), hampir 30 persen pasien RSUD Djoelham berasal dari luar Kota Binjai, seperti Deli Serdang, Langkat, hingga Simalungun.

“Artinya RSUD Djoelham ini melayani masyarakat lintas daerah. Fokus kita harus pelayanan, bukan mencari keuntungan dari tata kelola perparkiran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan fasilitas dan kualitas layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Tolak ABS, Wawako Turun Langsung ke Lapangan

Jiji menegaskan kehadirannya langsung ke RSUD Djoelham bertujuan memastikan laporan yang disampaikan kepada pimpinan daerah bukan laporan ABS (Asal Bapak Senang), melainkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Saya turun langsung supaya laporan ke Pak Wali Kota sesuai fakta. Jangan yang di meja rapat terlihat rapi, tapi di lapangan justru kontraproduktif,” ujarnya.

Praktisi Hukum: Dinonaktifkan Bukan Berarti Bebas Hukum

Terpisah, praktisi hukum Sumatera Utara Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penghentian pemungutan parkir tidak menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

“Walaupun sudah dinonaktifkan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidaksesuaian regulasi, maka tetap harus diproses sesuai hukum. Penonaktifan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan

Kasus parkir RSUD Djoelham kini menjadi ujian nyata komitmen transparansi Pemerintah Kota Binjai. Publik menanti langkah konkret Inspektorat Kota Binjai untuk membuka secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan kebijakan pelayanan publik tidak lagi menyimpang dari kepentingan masyarakat.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris


 

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version