banner 728x250
Daerah  

Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan P21 Dipaksakan, Dorong Polri Tindak Tegas Penyidik yang Bekerja di Luar SOP

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, gabungnyawartawanindonesia.co.id – 9 Maret 2026 — Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang kembali menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Sorotan tersebut terkait dugaan praktik pemaksaan status P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik, meskipun dinilai belum memenuhi unsur kelengkapan sebagaimana mestinya.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyampaikan bahwa dalam sejumlah perkara kerap ditemukan kondisi di mana proses penyidikan dianggap selesai, padahal menurutnya unsur-unsur penting seperti keterangan saksi, barang bukti, alat bukti, maupun keterangan para pihak belum sepenuhnya terpenuhi.

banner 325x300

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penghukuman di muka (pretrial punishment) yang dapat merugikan pihak tersangka sebelum proses persidangan berjalan secara adil dan transparan.

“P21 yang dipaksakan berpotensi berdampak buruk bagi seseorang yang sedang berjuang mencari keadilan. Hal ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ganda Satria Dharma kepada awak media di Hambalang, Bogor, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, secara yuridis praktik tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, di antaranya dakwaan berpotensi batal demi hukum, lemahnya posisi jaksa dalam persidangan, kerugian bagi tersangka, hingga munculnya potensi gugatan praperadilan. Selain itu, menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memicu ketidakpastian hukum.

Tidak hanya berdampak pada proses hukum, Ganda juga menilai bahwa praktik P21 yang tidak melalui prosedur yang benar berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, membuka ruang penyalahgunaan wewenang, serta memunculkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

“Dampaknya juga bisa dirasakan langsung oleh tersangka atau terdakwa, seperti potensi penahanan yang tidak sah serta kerugian immaterial. Singkatnya, P21 yang dipaksakan jelas bertentangan dengan asas due process of law,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini institusi Polri tengah berada dalam sorotan publik, sehingga setiap aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pada masa transisi reformasi Polri seperti sekarang, kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Dedy Safrizal mengajak seluruh anggota organisasi tersebut untuk tetap kritis dan tanggap terhadap berbagai dinamika penegakan hukum di masyarakat.

Pesan itu disampaikan Dedy Safrizal saat memberikan arahan kepada para anggota Elang Tiga Hambalang di sela-sela kegiatan buka puasa bersama.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum yang merugikan masyarakat.

“Kami mendorong seluruh anggota Elang Tiga Hambalang untuk bersikap cerdas dan responsif melihat situasi. Jika ditemukan dugaan tindakan sewenang-wenang atau kriminalisasi oleh oknum aparat, jangan ragu untuk melaporkannya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil, Elang Tiga Hambalang berharap proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP