Diduga Tak Transparan Soal Take Over Lahan, PT Matahari Kubu Investama Hadapi Tuntutan Petani Plasma

banner 468x60

Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Perwakilan anggota Koperasi Plasma LMM menyampaikan sembilan tuntutan kepada PT Matahari Kubu Investama dalam mediasi yang digelar pada Senin (20/7/2026). Tuntutan tersebut muncul karena masyarakat menilai proses take over lahan yang dilakukan perusahaan diduga tidak dilakukan secara terbuka kepada para pemilik lahan.

Berdasarkan berita acara hasil mediasi yang diterima media ini, masyarakat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat kepada pihak mana pun terkait proses take over yang dilakukan oleh PT Matahari Kubu Investama. Oleh karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme pengambilalihan tersebut.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa masyarakat merasa sebagai pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga meminta perusahaan menjelaskan secara resmi terkait proses take over yang dimaksud.

Selain meminta penjelasan, petani plasma juga menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang telah mereka serahkan apabila proses pengelolaannya tidak sesuai dengan kesepakatan yang dipahami masyarakat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum adanya kejelasan mengenai pembagian hasil kebun plasma. Masyarakat menyatakan hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai hak-hak plasma yang menjadi bagian mereka.

Dalam mediasi tersebut, masyarakat juga meminta agar pengelolaan kebun plasma dilakukan langsung oleh masyarakat melalui koperasi dengan sistem pembagian hasil yang merata. Mereka turut menyatakan penolakan terhadap Surat Perjanjian (SPH) Nomor 70/MKI/EST/IX/2025.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengusulkan perombakan struktur organisasi koperasi melalui agenda rapat internal serta meminta agar manajemen lama PT Matahari Kubu Investama mengundurkan diri.

Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan penjelasan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat. Batas waktu tersebut jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam berita acara juga disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak memberikan penjelasan atau memenuhi tuntutan masyarakat, maka masyarakat akan menghentikan operasional kebun sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil kesepakatan mediasi.

Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan peserta rapat, pihak perusahaan, humas, perwakilan pengurus adat, serta diketahui oleh Kepala Desa Sakataru, Camat Lembah Bawang, dan Kapolsek setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Matahari Kubu Investama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam mediasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Rinto Andreas)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *