Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Pemerintah Kabupaten Bengkayang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan aksi penolakan transmigrasi yang dilakukan masyarakat Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, pada 16 Januari 2026 lalu.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, melalui press release tertanggal 21 Januari 2026, menyikapi informasi yang beredar di media cetak, media online, dan media sosial.
Dalam penjelasannya, Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak merencanakan pembukaan maupun pembangunan unit permukiman transmigrasi baru di wilayah Dusun Nibung.
Lebih lanjut dijelaskan, aksi masyarakat Dusun Nibung pada 16 Januari 2026 bukanlah penolakan terhadap program transmigrasi baru, melainkan penolakan terhadap kegiatan verifikasi lapangan hasil evaluasi lahan usaha transmigrasi Paket A yang berlokasi di Dusun Nibung.
Lahan tersebut diketahui telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga transmigrasi pada rentang tahun 1991 hingga 1993 oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun kegiatan verifikasi lapangan yang direncanakan berlangsung pada 14–16 Januari 2026 bertujuan untuk memastikan kondisi faktual lahan, menegaskan status serta penguasaan lahan, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada.
Namun, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan akibat adanya penolakan dari masyarakat Dusun Nibung.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkayang, saya mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi dan pemberitaan sesuai dengan substansi yang sebenarnya,” tegas Bupati Bengkayang dalam pernyataan resminya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan seluruh pihak, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait isu transmigrasi di wilayah tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas
