Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar-,Tragedi pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mengguncang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tiga pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai Mas Mining di Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Senin (12/10/2026).
Peristiwa tragis ini bukan sekadar persoalan kecelakaan kerja. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana aktivitas pertambangan tersebut berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, bagaimana standar keselamatan pekerja diterapkan, dan apakah legalitas kegiatan pertambangan di lokasi itu telah diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada evakuasi korban, tetapi juga mengungkap penyebab kejadian dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Tiga Nyawa Melayang di Dalam Lubang Tambang
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, ketiga korban sedang bekerja di dalam lubang galian ketika material tanah dilaporkan longsor dan menimbun mereka.
Informasi sementara menyebutkan para korban berasal dari sejumlah wilayah, yakni Dusun Pakeng, Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, serta daerah Temiris dan Banyuke.
Namun, identitas lengkap masing-masing korban masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Kepala Desa Kinande, Filipus, sebelumnya membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 13 Oktober 2026, menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Penyelidikan kepolisian menjadi penting untuk memastikan kronologi kejadian, kondisi lokasi saat insiden berlangsung, serta faktor yang menyebabkan material tanah menimbun para pekerja.
Siapa Pengelola Tambang dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri adalah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan menyebut seorang berinisial TN sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola lokasi tambang. Namun, informasi mengenai identitas, kedudukan, dan tanggung jawab orang tersebut masih harus dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Penyebutan inisial itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pidana seseorang.
Dalam penyelidikan, aparat perlu memastikan siapa pemilik atau penguasa lahan, siapa pengelola operasional, siapa yang mengatur pekerjaan para penambang, serta siapa yang bertanggung jawab atas aspek keselamatan kerja.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pembiayaan, pengoperasian, atau pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.
Pertanyaan yang menunggu jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas operasional tambang ketika tiga pekerja dilaporkan kehilangan nyawa?
Legalitas Tambang Harus Dibuka Secara Transparan
Status perizinan lokasi Mas Mining Kabang juga menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan.
Sesuai ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemegangnya apabila ada, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan.
Jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen perizinan, keabsahan, cakupan wilayah, masa berlaku, dan kesesuaiannya dengan kegiatan operasional juga perlu diperiksa.
Pemeriksaan legalitas bukan hanya menyangkut administrasi. Hasilnya dapat membantu menjelaskan status kegiatan pertambangan dan menentukan langkah hukum yang sesuai.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Standar Keselamatan Kerja Menjadi Sorotan
Bekerja di dalam lubang tambang memiliki risiko tinggi, terutama apabila kondisi tanah tidak stabil atau sistem pengamanan tidak memadai.
Dalam kasus di Kabang, sejumlah hal perlu diperiksa secara teknis, antara lain kondisi dinding dan kedalaman lubang, kestabilan material tanah, metode penggalian, sistem penyangga, akses keluar-masuk pekerja, serta prosedur tanggap darurat.
Penyidik juga perlu memeriksa apakah terdapat tanda-tanda potensi longsor sebelum kejadian dan apakah kondisi tersebut diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
Namun, faktor-faktor tersebut masih merupakan aspek yang perlu diperiksa. Penyebab pasti longsor tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal tanpa pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Hasil pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut murni disebabkan kondisi alam, berkaitan dengan metode penggalian, atau melibatkan faktor lain yang relevan secara hukum.
Jika ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, aparat dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Jangan Baru Bergerak Setelah Ada Korban
Tragedi di Kabang juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Lembah Bawang.
Apabila kegiatan pertambangan tanpa izin berlangsung di lokasi tersebut, masyarakat perlu mengetahui langkah pencegahan dan penertiban yang telah dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Evaluasi pengawasan perlu mencakup riwayat penanganan lokasi, laporan masyarakat jika ada, tindakan penertiban sebelumnya, serta upaya mencegah pekerja kembali menghadapi risiko serupa.
Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait diharapkan tidak hanya menangani dampak setelah jatuhnya korban, tetapi juga menelusuri faktor yang memungkinkan kegiatan berisiko tinggi tersebut terus berlangsung.
Meski demikian, ada atau tidaknya kelalaian pengawasan harus ditentukan melalui pemeriksaan fakta dan dokumen resmi, bukan asumsi.
Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab
Untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh, terdapat lima pertanyaan utama yang perlu dijawab melalui penyelidikan dan konfirmasi kepada pihak terkait:
1. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang? Identitas dan peran pemilik, pengelola, serta pihak lain yang terlibat perlu dipastikan.
2. Bagaimana status legalitas pertambangan? Instansi berwenang perlu menjelaskan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan.
3. Apa penyebab pasti longsor? Pemeriksaan teknis dan olah tempat kejadian perkara diperlukan untuk mengungkap faktor penyebab kejadian.
4. Bagaimana kondisi keselamatan pekerja? Penerapan prosedur keselamatan, kondisi lubang, dan ketersediaan sistem pengamanan perlu diperiksa.
5. Apa langkah pengawasan dan penegakan hukum selanjutnya? Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara dan upaya mencegah kejadian serupa.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penyelidikan tidak hanya menghasilkan kronologi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi dan Hasil Penyelidikan
Hingga informasi ini disusun, sejumlah aspek penting masih memerlukan kepastian, termasuk identitas lengkap korban, kronologi terperinci, hasil pemeriksaan lokasi, status perizinan pertambangan, dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas operasionalnya.
Redaksi mendorong kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis yang berwenang memberikan keterangan yang terverifikasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pihak yang disebut atau diduga terkait dengan pengelolaan lokasi juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya bukti dan proses hukum. Namun, meninggalnya tiga pekerja merupakan persoalan serius yang membutuhkan penyelidikan menyeluruh dan transparansi informasi.
Tiga nyawa telah dilaporkan melayang. Kini, publik menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi di dalam lubang tambang Kabang, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang?
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pewarta : Andus.M
Editor : Rinto Andreas










