Polsek Simpang Hulu Amankan Dua Terduga Pembawa Obat Terlarang

banner 468x60

Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Aparat Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan dua orang terduga yang diduga membawa obat terlarang pada Jumat malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Simpang Hulu menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Simpang Hulu oleh empat personel kepolisian yang bergerak melakukan pengamanan terhadap kedua terduga.

“Ada pun yang bergerak anggota ada 4 personel yang ikut mengamankan kasus terduga yang membawa obat terlarang itu,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (11/5/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial A (27) dan B (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga berisi obat terlarang.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua terduga disebut tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian langsung memborgol dan membawa keduanya ke Mapolsek Simpang Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan saat ini masih dalam proses pendataan dan akan dilakukan uji laboratorium forensik oleh penyidik.

“Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Simpang Hulu untuk pengembangan jaringan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolsek Simpang Hulu juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simpang Hulu. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegas Kapolsek.

 

Pewarta : Andus.M

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *