Dugaan Permasalahan Tender Pembangunan Gedung Studio FRSD ISBI Aceh (APBN 2026) | GWI.co.id.

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Dugaan Permasalahan Tender Pembangunan Gedung Studio FRSD ISBI Aceh (APBN 2026)

Gabungnyawartawanindonesia.co.id.|| Jakarta , 7 Mei 2026 — Proses tender pembangunan Gedung Studio FRSD pada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp41.690.900.000,00 dan nilai kontrak Rp40.346.000.000,00 diduga mengalami sejumlah permasalahan serius yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sejumlah informasi dan temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya potensi pengkondisian pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut disebut melibatkan unsur internal dalam proses pengadaan, termasuk panitia pengadaan KPA , Pokja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPTK), yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Selain itu, sejumlah peserta tender menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, antara lain:

Persyaratan yang diduga mengarah pada kualifikasi penyedia tertentu;

Dugaan proses evaluasi yang dinilai tidak transparan:
Bahkan dalam tahapan aanwijzing (penjelasan pekerjaan), salah satu peserta secara terbuka mempertanyakan integritas proses tender:

“Apakah tender ini benar-benar untuk umum? Karena sebelum paket ini tayang, sudah beredar informasi bahwa pemenangnya telah ditentukan. Persyaratan yang ada juga terkesan mengarah pada perusahaan tertentu.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keraguan dari sebagian peserta terhadap integritas proses pengadaan. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka yang memadai dari pihak panitia terkait substansi pertanyaan tersebut.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2026 itu sejak awal telah memunculkan persepsi negatif di kalangan penyedia jasa konstruksi.

Potensi Pelanggaran

Permasalahan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang wajib dijunjung meliputi:

Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif; dan
Akuntabel.

Selain itu, terdapat ketentuan yang secara tegas melarang praktik persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Desakan dan Harapan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, untuk:

1. Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses tender;

2. Mengusut dugaan persekongkolan dalam pengadaan;

3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses; serta

4. Melakukan pengamanan dan penyitaan dokumen-dokumen terkait secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas proses penyelidikan.

Transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Proses pengadaan yang bersih dan adil menjadi kunci dalam memastikan kualitas pembangunan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

-Reporter/Perss Media GWI-ACEH -Wilayah Sabang : MJ Eric Karno 

-Sumber/Photo : Junaidi Aceh

-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *