BREAKING NEWS : GWI ACEH
Baitul Mal Sabang Sosialisasikan Pembangunan 30 Rumah Fakir, Miskin dan Duafa
Gabungnyawartawanindonesia.co.id | SABANG — Baitul Mal Kota Sabang menggelar Sosialisasi Pembangunan Rumah Fakir, Miskin dan Duafa Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan,Sabtu,3 Oktober 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, Sosialisasi tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Kota Sabang, Baitul Mal, tenaga pendamping, insan pers hingga para mustahik atau calon penerima manfaat program pembangunan rumah.
Dalam kegiatan tersebut hadir Asisten I Pemerintah Kota Sabang atau yang mewakili, Kepala Inspektorat Kota Sabang atau yang mewakili, Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sabang, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Sabang, jajaran Baitul Mal Kota Sabang, Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal serta insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir Tgk. Ramli selaku Anggota Dewan Pengawas Baitul Mal, Darmawan selaku tenaga ahli, Mawardi selaku Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal, Zulhan selaku Ketua Badan Baitul Mal, Zukarnain selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Fera selaku Anggota Dewan Pengawas Baitul Mal.
Turut terlibat ASN Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, Tim Fasilitator Lapangan (TFL), tenaga teknis Baitul Mal Kota Sabang, serta para mustahik atau penerima bantuan pembangunan rumah fakir, miskin dan duafa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan rumah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
30 Rumah Dibangun, Rp120 Juta Setiap Unit
Dalam sambutan pembukaan disampaikan bahwa program pembangunan rumah bagi fakir, miskin dan duafa tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2026, dengan jumlah sebanyak 30 unit rumah type 36 Plus.
Setiap unit rumah dialokasikan anggaran sebesar Rp120 juta, dengan sistem pemberian dana secara non-tunai dan bertahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap ketiga 30 persen.
pembangunan rumah fakir, miskin dan duafa dengan cara non tunai, artinya Baitulmal Kota Sabang sebagai pihak pertama, dan Mustahik sebagai pihak kedua akan menandatangani AKAD dan Surat tangggung Jawab mutlak penggunaan dana sesuai dengan AKAD, pemberian uang non tunai (tranfer Rekening Penerima) diharapkan mustahik dapat memanfaatkan uang tersebut sebaik mungkin tanpa ada keuntungan dan bebas pajak seperti proyek pada umumnya, keuntungan mustahik adalah ada rumah layak huni tipe 36 plus yang dibangun sendiri dan diawasi sendiri.
Baitulmal Kota Sabang menyediakan pendampingan teknis dan administrasi
Dalam proses pembangunan, tenaga teknis dan Tim Fasilitator Lapangan Baitul Mal Kota Sabang mendampingi mustahik mulai dari proses penarikan dana di bank, pembelian material, pengarahan pekerjaan tukang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaporan hingga pengajuan dana untuk tahapan berikutnya.
Verifikasi dan Validasi Telah Dilakukan
Baitul Mal Kota Sabang juga menyampaikan bahwa tahapan verifikasi, validasi dan penetapan penerima bantuan telah dilakukan. Tahapan selanjutnya adalah sosialisasi serta penandatanganan akad antara Baitul Mal Kota Sabang dengan penerima bantuan atau mustahik.
Sosialisasi tersebut dinilai penting agar seluruh penerima memahami mekanisme program secara menyeluruh, sekaligus memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan pembangunan rumah.
Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab untuk menggali informasi serta mengklarifikasi berbagai hal yang masih belum dipahami.
Amanah Zakat dan Infak untuk Masyarakat
Baitul Mal Kota Sabang dalam sambutan tersebut menegaskan kedudukannya sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang mempunyai tugas menghimpun dan menyalurkan zakat serta infak umat sesuai senif dan hukum syariah.
Karena itu, program pembangunan rumah bagi fakir, miskin dan duafa menjadi bagian dari pelaksanaan amanah tersebut, dengan harapan bantuan dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat penerima.
Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Rumah Fakir, Miskin dan Duafa Masa Houl 2025 Tahun Anggaran 2026 dengan sistem non-tunai tersebut kemudian secara resmi dinyatakan dibuka.
-Reporter/Pers Media GWI-ACEH Wilayah Sabang : Kaperwil – MJ Eric Karno










