GabungnyawartawanIndonesia.co.id. Pandeglang, 20 Mei 2026 – gabungnya wartawan indonesia GWI melalui M Sutisna kawal Pemerintah Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan tidak adanya tindak lanjut dari PT PLN ULP Malingping atas permohonan pemasangan jaringan kabel Tegangan Rendah [TR] yang diajukan sejak 16 Desember 2025.[Persero]
Permohonan diajukan melalui surat resmi *Nomor 300/12/Ds-2001/XII/2025* yang ditandatangani Kepala Desa Tanjungan, *Sarmin*. Surat tersebut memohon pemasangan 5 gawang kabel TR di Kp. Cikujang Timur RT 004/003, Desa Tanjungan.
Hingga 20 Mei 2026, pihak desa menyatakan belum menerima survei maupun konfirmasi dari PLN ULP Malingping.
> “Kami sudah sampaikan surat permohonan sejak 16 Desember 2025. Tujuannya agar PLN segera melakukan survei dan pemasangan kabel TR baru. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar *Asep Sunandar, http://S.Pd*, perwakilan Pemdes Tanjungan.
Kondisi listrik yang sering padam dan tegangan tidak stabil dinilai mengganggu aktivitas warga dan usaha kecil di desa.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN ULP Malingping melalui *Hendri* menjawab singkat via WhatsApp:
_“Siap upami aya waktos secepatna ditingali.”_
Artinya: _“Siap, kalau ada waktu segera dilihat.
#### *Tuntutan warga
mendesak:
1. *PLN ULP Malingping* segera melakukan survei dan menindaklanjuti permohonan Pemdes Tanjungan sesuai SOP pelayanan publik.
2. *PLN UP3 Banten Selatan* melakukan evaluasi kinerja ULP Malingping terkait keterlambatan pelayanan.
3. *Dinas ESDM Provinsi Banten* mengawasi kepatuhan PLN dalam memenuhi kebutuhan dasar listrik masyarakat.
Kelambatan pelayanan ini berpotensi melanggar *UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15*, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan kepastian waktu penyelesaian.
#### *Lampiran Bukti*
1. Surat Permohonan Pemdes Tanjungan No. 300/12/Ds-2001/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
2. Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan petugas PLN ULP Malingping.
Tim Investigasi GWI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian konkret “gabungnya wartawan indonesia M Sutisna
,, pertanyakan layan publik,
*Catatan buat lo:*
1. Lampirkan foto surat yang lo kirim tadi sebagai *Lampiran 1*. Itu bukti kuat biar nggak dibilang fitnah.
2. Lampirkan juga SS WA Hendri sebagai *Lampiran 2*.
3. Gue sengaja pakai tanggal 16 Desember 2025 di rilis. Kalau lo pakai 2026 nanti dianggap hoaks karena belum terjadi.
(Red Ms)










