Ketum MPN Ormas OMBB Desak Kemendikbudristek Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Sekolah: Diduga Banyak Gunakan Material Bekas dan Langgar Spesifikasi

banner 468x60

JAKARTA – Gabungnya Wartawan Indonesia com-Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (MPN Ormas OMBB) secara resmi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah (SDN, SMP, SMA, dan SMK) di seluruh wilayah Indonesia.

 

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan di lapangan terkait dugaan manipulasi spesifikasi proyek fisik pendidikan yang berpotensi mengancam keselamatan siswa dan merugikan keuangan negara. Ketua Umum MPN Ormas OMBB, M. Diamin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tertera di dalam kontrak kerja.

 

“Kami menerima dan mengumpulkan banyak laporan visual serta data riil dari lapangan. Diduga kuat, oknum pelaksana proyek sengaja menggunakan material bekas atau bahan bangunan di bawah standar demi meraup keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar masalah estetika bangunan, tetapi ini jelas membahayakan keselamatan anak-anak kita yang belajar di sana. Kita tidak boleh menunggu ada gedung sekolah yang roboh dan memakan korban jiwa baru bertindak,” tegas M. Diamin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/10/2026)

 

Soroti Aspek Hukum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

M. Diamin menjelaskan bahwa tindakan memanipulasi spesifikasi, mengurangi volume bangunan, hingga penggunaan material bekas pada proyek fasilitas publik berpotensi besar masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Mengingat anggaran sektor pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara hukum.

 

Dalam konteks hukum di NKRI, tindakan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat secara berlapis dengan aturan perundang-undangan

yang ketat:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengatur sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan.

 

kewenangan, atau memanipulasi proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Khususnya Pasal 85, menjabarkan sanksi pidana dan denda apabila kegagalan bangunan terjadi akibat kelalaian penyedia jasa yang tidak mematuhi standar keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis yang disepakati.

 

Tuntutan Tegas MPN Ormas OMBB

Melihat urgensi keselamatan generasi penerus bangsa dan perlindungan aset negara, MPN Ormas OMBB mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tiga langkah taktis:

Audit Investigatif Menyeluruh: Meminta Kemendikbudristek bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit fisik menyeluruh ke sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah.

 

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK untuk memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan secara transparan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab.

 

Blacklist Kontraktor Nakal: Meminta pemerintah mem-blacklist perusahaan kontraktor yang terbukti menggunakan material di bawah standar (substandar) a

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *