GabungnyawartawanIndonesia.co.id. PANDEGLANG, 20 Juli 2026_ – Warga Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan di wilayahnya.
Desakan ini terkait pengelolaan lahan ±203 Ha oleh *PT Globalindo Agro Lestari* dengan IUP 503/Kep.748-BPPT/2013 seluas ±101,50 Ha dan *PT Indosilk Pratama* dengan SK Gub 593/SK.1914 PEM. UM/91 seluas ±101,52 Ha. Kedua lokasi berada di Desa Katumbiri dan Waringinjaya, Kec. Cigeulis.
_”Kami mendesak pemerintah kabupaten Pandeglang cegah praktik dugaan mafia tanah. Jangan diberi ruang sedikitpun”_ tegas Rio, perwakilan warga.
Menurut warga, pengawasan penting dilakukan agar aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
_”Jaga aset daerah untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang. Aset negara jangan sampai jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab”_ lanjutnya.
Warga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional terhadap rakyatnya. Hal ini sejalan dengan *UUD 1945 Pasal 33 ayat 3* yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, *UUPA No 5 Tahun 1960* dan *PP No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar* menjadi dasar hukum agar pemanfaatan lahan diawasi dan tertib.
Terkait kewajiban sosial, warga juga menyoroti *UU PT No 40 Tahun 2007 Pasal 74* yang mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / CSR.
_”Kami bukan menuduh. Kami meminta negara hadir. Audit, awasi, dan pastikan semua sesuai aturan. Kalau ada yang tidak sesuai, tindak sesuai UU. Pihak PT manapun punya tanggung jawab wajib yaitu CSR untuk warga sekitar”_ tutup Rio.
(M Sutisna).










