TANGERANG SELATAN-Gabungnyawartawanindoneaia.co.id
Badak Banten Perjuangan menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton B 9954 PD dan sepeda motor B 6479 VGQ.
Aksi dipimpin Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni. Mereka mendesak agar penanganan perkara tersebut diperiksa secara transparan, termasuk dugaan adanya permintaan dan penerimaan uang Rp5 juta yang mereka kaitkan dengan seorang oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangsel berinisial A, berpangkat Aiptu.
Eli menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.
“Kita berdiri di sini bukan untuk memusuhi Polri. Kita berdiri untuk membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik Polri,” tegas Eli.
Truk Mogok, Sopir Justru Diproses
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari kecelakaan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Badak Banten Perjuangan, truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi mengalami pecah ban dan kemudian berhenti di sisi paling kiri jalan. Kendaraan disebut telah menyalakan lampu hazard.
Tak lama kemudian, sepeda motor Honda Beat B 6479 VGQ yang dikendarai Samuel menabrak bagian belakang truk tersebut.
Dalam pernyataannya, Badak Banten Perjuangan menyebut pengendara sepeda motor diduga melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, kurang konsentrasi, dan diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Namun, mereka mempertanyakan mengapa Suhemi justru diproses menggunakan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pertanyaan kita sederhana: siapa yang lalai dan siapa yang patuh?” ujar Eli.
Soroti Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta
Tidak berhenti pada persoalan penerapan pasal, Badak Banten Perjuangan juga membawa isu yang lebih serius ke dalam aksi tersebut, yakni dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp5 juta.
Dugaan itu disebut berkaitan dengan proses pemindahan barang milik PT Powerland Project Solution (PPS) dari truk B 9954 PD ke kendaraan lain.
Pihak Badak Banten Perjuangan mengaku memiliki bukti percakapan serta keterangan dari staf PT PPS yang disebut bernama Ani Aprianti mengenai dugaan penyerahan uang tersebut kepada oknum berinisial A.
Mereka meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai tudingan di ruang publik, tetapi diperiksa secara resmi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta agar Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa chat dan surat resmi tersebut,” kata Eli.
Pertanyakan Olah TKP dan Gelar Perkara
Badak Banten Perjuangan juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk keterlibatan Suhemi sebagai pengemudi truk.
Mereka meminta agar dokumen dan proses olah TKP diperiksa kembali serta dilakukan gelar perkara secara objektif.
Menurut mereka, pemeriksaan ulang diperlukan agar penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tidak didasarkan pada proses yang dipersoalkan salah satu pihak.
Tiga Tuntutan Dibawa ke Mapolres Tangsel
Dalam aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa dan mengaudit oknum berinisial A serta jajaran Unit Laka Lantas Polres Tangsel.
Kedua, meminta dugaan penerimaan uang Rp5 juta diperiksa secara khusus dengan menelusuri bukti percakapan, surat PT PPS, serta keterangan pihak yang mengetahui proses tersebut.
Ketiga, mendesak Kapolres Tangsel melakukan olah TKP dan gelar perkara secara objektif dan transparan dengan melibatkan unsur yang diperlukan, termasuk Propam dan saksi ahli.
Eli menegaskan pihaknya ingin persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak yang dikorbankan dalam proses penegakan hukum.
“Kami masih percaya Polri adalah milik rakyat dan Propam adalah benteng keadilan di tubuh Polri,” ujarnya.
Dugaan penerimaan uang, dugaan keberpihakan penyidik, serta persoalan prosedur penanganan perkara yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan klaim dari Badak Banten Perjuangan dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan maupun Bid Propam Polda Metro Jaya mengenai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(Mal)










