Tangerang |gabungnyawartaaanindonesia.co.id.- Sudan 18 tahun bekerja, di nyatakan positif narkoba. Sebagai alasan PHK. Dan juga adanya surat pengajuan pengunduran diri dari pekerja yang sama sekali tidak pernah melakukan permohonan apa pun, karena status nya masih bekerja.
“BERIKAN HAK HAK DARI NURCAHYONO”
“SOLIDARITAS PEKERJA PT PRATAMA ABADI INDUSTRI UNTUK NURCAHYONO YANG BERANI SPEAK UP DAN MELAWAN OKNUM MANAGEMENT PT PRATAMA ABADI INDUSTRI”
Berdasarkan surat kuasa khusus 129/TAW-LAW/SK/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, kami ingin menyampaikan Kronologis perkara. Terkait PHK Sepihak dan juga Perselisihan Hak, diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa Nurcahyono bekerja terhitung tanggal 20 juli 2007 dan diangkat sebagai karyawan tetap 20 Oktober 2007, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 287/SK/PAI/X 2007 ; 2. Bahwa selama bekerja Nurcahyono tidak pernah melakukan pelanggaran ringan hingga berat,dan tidak pernah mendapatkan SP 1, SP 2. Dan SP 3, Selama bekerja dikenal baik baik saja karena tidak pernah melakukan pelanggaran ; 3. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025 telah dilakukan test urin narkoba yang dilakukan oleh internal perusahaan PT PRATAMA ABADI INDUSTRI,yang di test pada saat itu adalah karyawan yang terkena shift , karyawan yg non shift/office houers tidak di lakukan test urin ; 4. Bahwa pemeriksaan test urin tersebut dilakukan tidak melibatkan dokter ahli, instansi terkait seperti BNN,dan juga kepolisian.
Hanya internal jajaran manajemen yang dinantaranya ,bagian TU,personalia dan season head/supervisor : 5. Bahwa pada tanggal 2 Juli hasil test urin tersebut tidak langsung keluar ,namun di beritahukan pada tanggal 10 juli 2025 ; 6. Pada tanggal 10 juli 2025 kurang lebih ada 4 orang yang dipanggil oleh personalia salah satunya adalah NURCAHYONO,personalia yang memanggil adalah bapak popom dan Ali ,metode pemanggilan di panggil satu persatu ; 7. Bahwa ada saat pemanggilan Nurcahyono oleh bapak Ali dan bapak popon, bapak Ali menyampaikan bahwa hasil test urin NURCAHYONO terbukti POSITIF NARKOBA, Nurcahyono kaget karena baru pulang pagi setelah bekerja shift malam.
Karena NURCAHYONO tidak merasa menggunakan NARKOBA, Nurcahyono mempertanyakan hasil dari test urin tersebut,namun pak Ali dan pak popon tidak memperlihatkan hasil media test urin kepada Nurcahyono,hanya lipatan kertas yang di dalamnya terdapat nama nama yg positif narkoba,yang seharusnya Nurcahyono mendapatkan hasil rekan media test urin tersebut ; 8. Bahwa karena NURCAHYONO tidak pernah merasa menggunakan NARKOBA, Nurcahyono menyangkal kepada bapak Ali ,(bisa ga di tes urin ulang )namun pak Ali dengan nada tinggi (tidak bisa, kalau mau test urin ulang). Dengan ancaman jika nanti di BNN atau di kepolisian terbukti POSITIF akan di proses secara pidana, perusahaan tidak bertanggung jawab ; 9. Bahwa karena lagi-lagi Nurcahyono tidak pernah merasa mengunakan NARKOBA, NURCAHYONO Menyangkal terus ,dengan nada tinggi pak Ali (saya ini advokat ,kamu jangan main main dengan saya ,urusan saya banyak )bukan ngurusin kamu doang ;
10. Bahwa tanpa adanya jeda dan penuh tekanan ,bingung ,panik karena ada tuduhan yang NURCAHYONO tidak pernah melakukan ;
11. Bahwa bapak Ali menyuruh pak popon untuk ambil berkas2 yang harus di tanda tangani oleh Nurcahyono secara cepat,kurang lebih ada 7 SD 8 TTD , “Tanpa di berikan kesempatan untuk membaca” dan juga tanpa di berikan kesempatan untuk menelepon keluarga terutama istri,itu tidak dinizinkan (dengan nada tinggi pak Ali )”urusan kamu dengan perusahaan bukan dengan keluarga,segera TTD,karna adanya tekanan Nurcahyono menandatangani berkas yang Nurcahyono ini tidak tau isi surat tersebut,karena tidak diberikan kesempatan membaca ,ataupun berfikir ; 12. Bahwa pak popon langsung mengambil ID CARD PEKERJA untuk diserahkan ke pak popon, dan juga pak Ali menyampaikan bahwa ( INI HARI TERAKHIR KAMU BEKERJA ) ; 13. Bahwa masih di tanggal 10 juli ada surat tanggal 10 juli 2025 yang dimohonkan oleh bapak popon ke dokter klinik PT PRATAMA ABADI INDUSTRI terkait pemeriksaan kesehatan karyawan (yang isinya SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA surat pengajuan PENGUNDURAN DIRI dari Nurcahyono ) ; 14. Bahwa Nurcahyono sama sekali tidak pernah membuat surat, atau pun memohonkan perihal pengunduran diri ,yang kami duga itu buatan management seolah2 mengundurkan diri ,padahal NURCAHYONO pada saat itu masih bekerja seperti biasa ; 15. Bahwa untuk memastikan bahwa NURCAHYONO ini, tidak menggunakan narkoba. Di hari yang sama 10 juli 2025, Nurcahyono melakukan test urin secara mandiri di klinik larasati dengan 4 parameter hasil NEGATIF dari narkoba ; 16. Bahwa untuk memastikan kembali untuk memperkuat dugaan adanya rekayasa hasil test urin yang dinyatakan POSITIF NARKOBA, NURCAHYONO kembali melakukan test urin mandiri pada tanggal 14 juli 2025 di RSUD kota Tangerang (RSUD pemerintah )dengan 5 parameter NEGATIF DARI NARKOBA ; 17. Bahwa untuk semakin meyakinkan kembali NURCAHYONO test urin kembali secara mandiri di BNN KOTA TANGERANG pada tanggal 16 Juli 2025 ,dengan hasil 7 Parameter, NEGATIF NARKOBA ; 18. Bahwa dengan ketiga tempat, klinik. RSUD KOTA TANGERANG. DAN BNN KOTA TANGERANG yang secara keseluruhan NEGATIF dari narkoba ; 19. Bahwa sampai dengan saat ini terhitung dari tanggal 10 juli 2025.
NURCAHYONO,tidak pernah yang namanya mendapatkan sepucuk surat ,hasil medis ,maupun surat2 lain nya yg di TTD secara terpaksa penuh dengan tekanan ,tidak pernah di tampilkan ; 20. Bahwa kami menduga adanya upaya kriminalisasi,fitnah , pencemaran nama baik ,surat palsu seolah2 benar terkait pengunduran diri ,agar terbebas dari pesangon dll ; 21. Bahwa kami juga menduga adanya upaya pihak management yang di lakukan oleh bapak Ali dan Popon untuk mem PHK seseorang (dengan hasil POSITIF NARKOBA) : KESIMPULAN : 1. KAMI MENGECAM TINDAKAN MANAGEMENT MELAKUKAN PHK SEPIHAK DENGAN DALIH POSITIF NARKOBA (KITA BUKTIKAN SECARA BERSAMA KE OTENTIKAN HASIL TES URIN NARKOBA NURCAHYONO).
2. KAMI MENGECAM TINDAKAN AROGANSI MANAGEMENT MELALUI POPON DAN ALI SEBAGAI PERSONALIA,YANG LANGSUNG MEM PHK NURCAHYONO DI TANGGAL 10 JULI 2025 TANPA ADA DASAR HUKUM YG JELAS ,HANYA BERBEKAL POSITIF NARKOBA.
3. KAMI MENGECAM TINDAKAN MANAGEMENT MELALUI BAPAK ALI DAN POPON YANG MENYATAKAN BAHWA NURCAHYONO MENGUNDURKAN DIRI (PADAHAL NURCAHYONO TIDAK PERNAH MERASA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI)KARENA MASIH BERKERJA.
4. KAMI MEMINTA PT PRATAMA ABADI INDUSTRI JAJARAN DIREKTUR UTAMA,PARA DIREKSI DAN JUGA MANAGERIAL STRUKTURTURAL AGAR MEMECAT BAPAK ALI DAN POPON KARENA MEM PHK SESEORANG, MENGKRIMINALISASI PEKERJANYA SENDIRI TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS.
5. TERKAIT KASUS INI KAMI SUDAH MELAPORKAN BAPAK ALI DAN POPON DI POLRES TANGSEL TANGGAL 19 JULI 2025 DENGAN PASAL 335,331 DAN 310.
6. KAMI JUGA SUDAH MELAPORKAN KEPADA DPRD TANGSEL MELALUI KOMISI II AGAR PROSES INI DAPAT DISELESAIKAN
7. KAMI JUGA SUDAH MEMBUAT LAPORAN KEPADA WAMEN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERSOALAN INI, 8. DAN KAMI JUGA SUDAH MENEMPUH UPAYA BIPARTIT NAMUN GAGAL, SAN KAMI AUDAH MENCATATKAN PERKARA INI DI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA TANGERANG SELATAN.
UNTUK DI CATATKAN DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. 9, TERAKHIR DARI KAMI NURCAHYONO ADALAH PEGAWAI BIASA YANG SEHARI HARINYA BEKERJA ,PULANG DAN KEMBALI BEKERJA UNTUK ANAK DAN ISTRI DIRUMAH.
KETIKA PERSOALAN INI TERJADI TIDAK ADA PEMASUKAN SAMA SEKALI KARENA SUDAH TIDAK BEKERJA KEMBALI DAN BELUM MENDAPATKAN PENGHASILAN BARU,(SEMOGA KARMA BERLAKU KEPADA ORANG ORANG YANG DZOLIM TERHADAP PEKERJA NYA SENDIRI)
DAN KAMI BERHARAP KEPADA TEMAN TEMAN PT PRATAMA ABADI INDUSTRI AGAR SPEAK UP SEPERTI NURCAHYONO, YANG MEMPERJUANGKAN SMEANGAT JUANG AGAR HAK HAK NYA DI DAPATKAN ,DAN JUGA INI MENJADI MOMENTUM SEMANGAT PERJUANGAN TEMAN TEMAN PEKERJA PT PRATAMA ABADI INDUSTRI UNTUK MELAWAN SEGALA BENTUK KESEWENANGAN WENANGAN DALAM BENTUK APA PUN.
*HANYA ADA SATU KATA “LAWAN”*
TEAM KUASA HUKUM
(TAWAKAL LAW FIRM)
A/n NURCAHYONO
– Judistia Aziz Tawakal,.S.H,.M.H
– Muhammad rofi’ih,S.H
– Ananda Latifhatul Aini
– Tian Herdiansyah Akbar
Office : Jalan KH Agus Salim No 20 RT 02 RW 01, kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Hotline : 0812-9600-0312
Follow me : ▶️YouTube: TawakalLaw, ▶️Instagram : Tawakallawfirm. ▶️TikTok : tawakallawfirm, ▶️FB : Tawakal Law Firm & Partner.
(Red)