Yang Kini Sudah Hamlir 5 Bulan Lamanya, Laporan Polisi Tersebut, Baru Di Lakukan Tahap Pemanggilan Saja, Terhadap Dugaan Pihak Tersangka
Lampung-Tulang Bawang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Lambatnya, pihak polres tulang bawang polda lampung itu. Penanganan kasus penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap korban atas nama Nisa Nadia, sesuai adanya keluhan dari pihak rang tua korban. Yang meminta kepada pihak komisi kode etik polri (KKEP), agar bisa ikut. Dalam pengawasan kasus yang di alami anaknya itu. Yang bernama Nisa Nadia, dan juga dapat memberikan sanksi kepada pihak polisi nakal. Sesuai dengan tingkat pelanggaran, diduga terindikasi menurut ibu korban tersebut. Adanya permainan mengenai kasus yang di alami oleh anak saya, yang bernama Nisa Nadia Caromalella yang sudah 5 bulan perkara baru tahap pemanggilan saja kepada pihak pelaku (tersangka).
Sedangkan kasus sekedar mengeluarkan senjata tajam, hanya waktu 15 hari langsung di proses pemangilan. Bahkan di percepat dari pemagilan 1 dan 2 tidak sampai 30 hari sudah di penuhi tersangka yang mengeluarkan sajam itu, bahkan kembali. Pelaku (tersangka), sudah berusaha meminta maaf degan pihak korban. Masih saja di buru sampai sekarang, bahkan itu pula kembali. Sudah pernah di adakan pengerebekan di rumah tersangka, pembawa sajam oleh 9 anggota reserse kriminal (reskrim), yang bawa senjata lengkap sampai senjata laras panjang. Seperti penggerebekan kasus teroris, apakah ini yang di namakan adil pada tanggal 17 juli 2025.
Orang tua korban itu kembali, meminta kepada bapak kapolres kabupaten tulang bawang. Bapak yuliansyah, agar terkait kasus penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap anak saya. Untuk dapat segera mengeluarkan surat penangkapan kepada ke 2 tersangka itu, yang bernama marinda dan vera. Agar kasus penganiayaan dan Pengeroyokan atas nama (LP) Nisa Nadia cepat tuntas, dan tidak ada asumsi dari kami keluarga korban indikasi ada permainan.
Sesuai bukti dan laporan polisi (LP), dari pihak korban atas nama Nisa Nadia 19 tahun dan sp 2. Yang telah di keluarkan penyidik polres tulang bawang, harapan kami. Tersangka merinda dan vera, agar segera di lakukan penahan. Di karenakan tersangka ada indikasi di bekingi oleh oknum polisi di polres tulang bawang itu, maka kasus laporan polisi (LP) Nisa Nadia di perlambat alias asal ngak di lihat jalan. Di Menggala, 19 juli 2025 dini hari
Adanya landasan dalam pembentukan Komisi Kode Etik Polri dan penegakan kode etik. kami selaku kluarga korban’ yakin degan kepolisian Republik Indonesia, yang di tegaskan oleh bapak kapolri bapak Sigit Sulistyo prabowo apa bila angota kami ada pelanggaran maka segera di laporkan di propam agar mereka akan menerima ganjarannya Tegas orang tua korban sambil mengeluarkan air mata, SE orang ibu.
(Pasukan Ghoib/Sumber Liputan Rilis Berita : Abi Abdullah)