BREAKING NEWS : GWI ACEH
DPRK Sabang Buka Masa Sidang I 2026–2027, KUA-PPAS APBK 2027 Diserahkan untuk Dibahas
Gabungnyawartawanindonesia.co.id | SABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang resmi membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 melalui Rapat Paripurna ke-1 yang dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Sabang, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan dan prioritas pembangunan daerah. Agenda tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap rancangan kebijakan anggaran Kota Sabang untuk tahun mendatang.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina Arrahman, S.T., M.T., serta Wakil Ketua II DPRK Sabang, Indra Nasution.
Dari unsur eksekutif, hadir Wali Kota Sabang, H. Zulkifli H. Adam, didampingi Wakil Wali Kota Sabang, Drs. H. Suradji Junus, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Sabang, Rinaldi Syahputra, S.E., M.T.
Turut hadir Sekretaris DPRK Sabang, Luthfi M. Jamil, para anggota DPRK Sabang, para staf ahli Wali Kota, para asisten Sekretaris Daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kota Sabang, serta unsur undangan lainnya.
Penyerahan Dokumen KUA-PPAS APBK 2027
Dalam rangkaian agenda utama, Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam menyampaikan pidato pengantar mengenai pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 sekaligus penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, karena dokumen KUA-PPAS merupakan landasan awal dalam menyusun prioritas program serta menentukan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan dokumen rancangan KUA dan PPAS APBK 2027 oleh Wali Kota Sabang kepada Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, untuk selanjutnya diproses melalui tahapan pembahasan bersama.
Penyerahan dokumen tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang mempertemukan perencanaan pemerintah daerah dengan fungsi pembahasan dan pengawasan DPRK.
Wali Kota Paparkan Prioritas Pembangunan 2027
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Sabang menyampaikan arah pembangunan daerah tahun 2027 yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pariwisata, peningkatan kualitas infrastruktur, serta perbaikan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Sabang tetap mengutamakan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, sembari mendorong pengembangan pariwisata sebagai sektor unggulan daerah. Penguatan sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan juga menjadi bagian dari upaya memperluas pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu, peningkatan infrastruktur penunjang pariwisata, konektivitas antarwilayah, serta pengembangan kawasan permukiman yang layak menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Wali Kota menekankan pentingnya keselarasan antara program pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, sinergi pemerintah daerah bersama DPRK diperlukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
Arah kebijakan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menyusun APBK 2027 yang realistis, terukur, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Sabang.
Ketua DPRK Tekankan Ketepatan Waktu dan Kualitas Pembahasan
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, memberikan perhatian khusus terhadap ketepatan waktu penyampaian dan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.
Dalam pidato pengantarnya, Magdalaina mengingatkan bahwa penyampaian dokumen anggaran telah memasuki penghujung Oktober, sehingga waktu pembahasan yang tersedia menjadi sangat terbatas.
Ia meminta Pemerintah Kota Sabang bersama seluruh anggota DPRK agar memanfaatkan sisa waktu secara efektif, sehingga pembahasan rancangan KUA dan PPAS dapat dilakukan secara maksimal.
Perhatian tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Dengan demikian, persoalan ketepatan waktu menjadi catatan penting dalam proses penganggaran daerah. Selain mengejar tahapan pembahasan, substansi setiap program juga harus dicermati agar kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
DPRK melalui fungsi anggaran dan pengawasannya memiliki peran penting untuk memastikan rancangan kebijakan yang diajukan pemerintah daerah dibahas secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memasuki Tahapan Strategis Pembahasan Anggaran
Usai penyampaian pidato pengantar dan penyerahan dokumen, rancangan KUA-PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2027 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRK Sabang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut mencakup penyelarasan kebijakan pendapatan, rencana belanja, pembiayaan daerah, serta penentuan program prioritas yang akan menjadi landasan penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027.
Setiap usulan dan program pembangunan perlu ditelaah secara proporsional dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat, kesinambungan pembangunan, serta kapasitas keuangan daerah.
Melalui mekanisme tersebut, DPRK dan Pemerintah Kota Sabang diharapkan mampu membangun kesepahaman dalam merumuskan kebijakan anggaran yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 ini sekaligus menjadi penanda dimulainya agenda kelembagaan DPRK Sabang dalam mengawal berbagai kebijakan daerah, khususnya pembahasan anggaran dan prioritas pembangunan tahun mendatang.
Pada akhirnya, APBK bukan sekadar dokumen angka dan perencanaan, melainkan instrumen penting untuk menghadirkan pembangunan yang terarah, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab, tepat prioritas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Sabang.
-Mj Eric Karno | Kaperwil | GWI-ACEH Wilayah Sabang











