Pandeglang-Banten /Membuang sampah ke sungai akan mengakibatkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan manusia:
• Pencemaran Air: Kualitas air sungai rusak, berubah warna, berbau tidak sedap, serta tercemar bahan kimia dan bakteri.
• Banjir: Tumpukan sampah menyumbat aliran air dan saluran drainase sehingga air meluap ke daratan saat hujan deras.
• Sumber Penyakit: Genangan dan air yang kotor menjadi tempat berkembang biak nyamuk (penyebab DBD dan malaria) serta memicu penyakit seperti diare, tifus, kolera, dan infeksi kulit.
• Kerusakan Ekosistem: Ikan, tumbuhan air, dan mikroorganisme di dalam sungai terganggu hingga mati akibat hilangnya habitat yang sehat.
• Sanksi Hukum dan Sosial: Pelanggar dapat terkena denda administratif, sanksi pidana, atau sanksi sosial sesuai peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, serta dinyatakan haram berdasarkan fatwa keagamaan seperti Fatwa MUI.
Membuang sampah ke sungai merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
Dasar Hukum Utama
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
• Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan (termasuk ke sungai atau saluran air).
Tapi sialnya diduga kuat sampah Menumpuk dan menimbulkan bau busuk di sungai yang ada di kampung Cibadak Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten, Diduga kuat sampah tersebut dari buangan warga sekitar dan orang yang melintas.
Kesadaran masyarakat terkait membuang sampah ke sungai dapat menyebabkan hal yang buruk harusnya oleh pihak kecamatan dan pihak desa serta pihak dinas terkait wajib disosialisasikan dan pelanggaran yang di lakukan wajib di berikan sanksi tegas demi menjaga lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (atau Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) memang memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk mengeruk sampah serta menormalisasi sungai yang mendangkal atau tersumbat.
Secara hukum dan aturan daerah, pemeliharaan kebersihan dan kelancaran aliran sungai merupakan bagian dari pelayanan publik untuk mencegah banjir dan menjaga ekosistem.
Reporter: Rio











