PTUN Serang Batalkan SK Pemberhentian Kepala Desa Kerta, Bupati Lebak Diminta Pulihkan Hak Ricki Jaenal Abidin

banner 468x60

LEBAK,Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak terkait pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.Kamis (29/10/2026)

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang berkaitan dengan gugatan terhadap SK Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin tertanggal 13 April 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Lebak selaku tergugat untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000 yang disetorkan kepada kas negara.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, melalui rilis yang disampaikan kepada media.

King Badak menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati oleh seluruh pihak terkait. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menindaklanjuti amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut,” kata King Badak.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar penting dalam upaya pemulihan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin terkait kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengambil langkah administratif, khususnya berkaitan dengan pencabutan SK pemberhentian dan pelaksanaan pemulihan hak penggugat sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

“Melalui putusan PTUN, Ricki Jaenal Abidin terhitung sejak tanggal keputusan hakim PTUN tersebut sah secara hukum menjadi Kepala Desa Kerta definitif,” ujar King Badak.

King Badak berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengacu pada amar putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Sementara itu, pelaksanaan lebih lanjut atas putusan tersebut perlu merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan dan status hukum perkara yang bersangkutan.

mal

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *