Standar Kelayakan TPMD Dr Rijal S di Cigeulis Jadi Sorotan, GOW-B Desak Dinkes Periksa Izin dan Kelayakan Fasilitas

banner 468x60

PANDEGLANG — Keberadaan tempat praktik Dokter M. Rijal S. di Kampung Telagasari, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum memadainya sejumlah fasilitas penunjang pelayanan pasien, Standar kelayakan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) diatur berdasarkan ketentuan kementerian kesehatan dan peraturan daerah setempat, mencakup aspek legalitas, fisik bangunan, sarana medis, serta pengelolaan limbah.

serta perlunya kejelasan mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan praktik dokter di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, tempat praktik yang beralamat di Jalan Raya Cibaliung KM 15 itu berada di lingkungan rumah. Selain itu, ketersediaan tempat pendaftaran pasien dan fasilitas toilet bagi pasien maupun pengunjung juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara langsung.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang agar tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Pelayanan kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, status izin praktik, kesesuaian lokasi praktik, serta kelayakan fasilitas penunjang harus memiliki kejelasan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima pelayanan tanpa memperoleh kepastian bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” tegas Raeynold.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kekurangan administrasi atau fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan, instansi berwenang perlu memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai aturan.

GOW-BANTEN juga mempertanyakan apakah lokasi praktik tersebut telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku dan sesuai dengan lokasi pelayanan saat ini, serta apakah persyaratan tempat praktik telah diperiksa oleh instansi terkait.

“Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan resmi. Apakah izin praktiknya telah sesuai, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap fasilitasnya, dan apakah lokasi tersebut sudah memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan? Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Raeynold menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh bukti dan keterangan dari pihak terkait. Namun, fungsi kontrol sosial perlu dijalankan agar pelayanan kesehatan masyarakat berlangsung sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pasien.

Di sisi lain, Dokter M. Rijal S. perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status perizinan, kondisi fasilitas, serta langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi persyaratan praktik.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dokter M. Rijal S. maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang masih perlu diperoleh untuk memastikan duduk persoalan tersebut.

GOW-BANTEN dan GWI DPC Kabupaten Pandeglang mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan sesuai ketentuan. Karena itu, kejelasan perizinan dan kelayakan fasilitas praktik dokter perlu dipastikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *