TERSANGKA PENGANIAYAAN PALUTA DILEPAS 9 JAM, ATURAN INTERNAL POLRI DIPERTANYAKAN: ADA PROSEDUR YANG TERLEWAT?

banner 468x60

MEDAN — Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis pelapor dugaan mafia BBM subsidi di Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, seorang tersangka berinisial Aldi, yang menurut keterangan pelapor telah ditahan di Polsek Padang Bolak pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, disebut kembali dilepas sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Hanya sekitar sembilan jam setelah penahanan, tersangka disebut telah memperoleh penangguhan.

Alasan yang disampaikan kepada pelapor disebut karena tersangka sakit dan mendapat penangguhan atas permohonan pihak keluarga.

Persoalannya kini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya penangguhan penahanan. Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum dan standar profesional Polri?

PERPOL 7/2022 MENJADI SALAH SATU TITIK UJI

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman sikap, perilaku serta perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Karena itu, jika benar terdapat keputusan penangguhan dalam waktu sangat singkat, maka yang perlu diuji bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses pengambilan keputusan tersebut.

Apakah permohonan penangguhan memang ada?

Apakah terdapat dasar administrasi yang jelas?

Apakah syarat penangguhan telah ditentukan?

Siapa penjaminnya?

Apakah seluruh tindakan tersebut tercatat dalam administrasi penyidikan?

Dan apakah pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah tindakan anggota Polri telah berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan kode etik.

BUKAN SOAL TERSANGKA DITANGGUHKAN, TAPI SOAL PROSEDURNYA

Korban sekaligus pelapor, Ongku Parmonangan Harahap, mengaku kecewa setelah memperoleh informasi bahwa tersangka yang baru ditahan beberapa jam kemudian dilepas.

“Sudah ditangkap jam 1 siang, jam 10 malam sudah dilepas. Katanya ditangguhkan karena sakit. Saya kecewa berat. Keluarga saya jadi tidak nyaman lagi karena teror itu masih ada,” ujar Ongku.

Menurut Ongku, informasi mengenai penangguhan tersebut disampaikan secara lisan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A Ritonga.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan tertulis mengenai dasar penangguhan tersebut.

SP2HP JANGAN SAMPAI MENJADI PERTANYAAN TAMBAHAN

Sorotan berikutnya berkaitan dengan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Pelapor mengaku belum menerima SP2HP terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Padahal, SP2HP merupakan salah satu bentuk pelayanan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara. Dalam struktur pelayanan kepolisian, SP2HP juga tercantum sebagai salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Karena itu, Polsek Padang Bolak perlu menjelaskan apakah SP2HP telah diterbitkan, kapan diterbitkan, dan bagaimana penyampaiannya kepada pelapor.

JANGAN SALAH KUTIP PERKAP

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sudah dicabut oleh Perpol No. 6 Tahun 2019. Artinya, Perkap 14/2012 tidak tepat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam perkara yang berlangsung pada 2026.

Sebaliknya, pengujian terhadap perilaku dan profesionalitas anggota Polri saat ini antara lain dapat merujuk pada Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berstatus berlaku.

Dengan demikian, apabila pelapor merasa ada kejanggalan, mekanisme pengawasan internal seperti Propam menjadi ruang yang relevan untuk menguji apakah prosedur dan perilaku anggota Polri dalam perkara tersebut telah sesuai ketentuan.

KAPOLSEK PADANG BOLAK DITUNGGU PENJELASANNYA

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, antara lain:

  • Apa dasar penangguhan penahanan?
  • Apakah terdapat permohonan tertulis?
  • Siapa yang menjadi penjamin?
  • Apa bentuk jaminannya?
  • Apa syarat yang diberikan kepada tersangka?
  • Apa dasar yang digunakan untuk alasan sakit?
  • Apakah terdapat dokumen medis yang mendukung alasan tersebut?
  • Apakah administrasi penangguhan telah dibuat?
  • Apakah SP2HP terkait perkembangan perkara telah diberikan kepada pelapor?

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari Kapolsek Padang Bolak.

Ketiadaan jawaban tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi secara jurnalistik, pertanyaan mengenai prosedur penangguhan tetap membutuhkan klarifikasi dari institusi yang mengambil keputusan.

PROPAM AKAN MENJADI ARENA PENGUJIAN

Ongku menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Jika laporan tersebut benar diajukan, pemeriksaan internal dapat menjadi ruang untuk menguji apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik serta apakah tindakan penyidik telah sesuai ketentuan.

Perpol No. 7 Tahun 2022 memang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sementara Perkap/Perpol mengenai pembinaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik juga telah diatur melalui Perkapolri No. 4 Tahun 2023.

PUBLIK MENUNGGU BUKAN RETORIKA, MELAINKAN DOKUMEN

Kasus ini pada akhirnya dapat diuji dengan dokumen.

Ada permohonan penangguhan?

Ada penjamin?

Ada syarat penangguhan?

Ada administrasi resmi?

Apa dasar alasan sakit?

Sudahkah perkembangan perkara diberitahukan kepada pelapor?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan internal Polri dan hukum acara yang berlaku pada 2026?

Itulah pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Bukan untuk menghakimi tersangka.

Bukan pula untuk menyimpulkan penyidik telah melakukan pelanggaran.

Melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diuji, dipertanggungjawabkan dan diawasi secara transparan.

REDAKSI BUKA HAK JAWAB

Redaksi Gabungnyawartawanindonesia.co.id menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana. Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Padang Bolak, penyidik maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kini bola berada di tangan Polsek Padang Bolak: menjelaskan dasar penangguhan, menunjukkan prosedurnya, dan memastikan publik bahwa seluruh proses perkara berjalan sesuai aturan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *