PANDEGLANG — Polemik penjualan material atap/genteng bekas di SDN Pasir panjang 2, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kini melebar. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan aset, tetapi juga dilanjutkan dengan audit terhadap penggunaan Dana BOS/BOSP selama periode 2024 hingga 2026.
Desakan tersebut muncul setelah adanya keterangan bahwa material genteng disebut telah dijual, sementara dokumen terkait proses tersebut disebut belum diterima pihak sekolah. Terlebih, muncul pula informasi mengenai surat dari dinas yang disebut terbit atau keluar setelah proses penjualan menjadi persoalan.
Bagi GOW-BANTEN, kondisi tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan kronologi resmi, bukan sekadar keterangan lisan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan kronologi penerbitan surat yang berkaitan dengan material tersebut.
“Setelah pemberitaan muncul, kemudian ada informasi bahwa surat dari dinas keluar. Pertanyaannya, surat itu diterbitkan kapan, untuk kepentingan apa, dan apa kaitannya dengan proses penjualan genteng yang sebelumnya sudah berlangsung? Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Raeynold.
Menurutnya, yang harus diperiksa bukan hanya isi surat, tetapi juga tanggal surat, tanggal penerimaan, dasar penerbitan dan tindakan yang dilakukan sebelum serta sesudah surat tersebut diterbitkan.
“Jangan sampai publik hanya melihat suratnya tanpa mengetahui kronologinya. Semua harus dicocokkan. Kapan material dikeluarkan, kapan dijual, kapan ada arahan, kapan surat diterbitkan, dan kapan dokumen diterima sekolah,” ujarnya.
Raeynold menegaskan, apabila pemeriksaan memang dilakukan, maka menurutnya ruang lingkupnya perlu disesuaikan dengan kewenangan lembaga pemeriksa dan tidak hanya berhenti pada material atap.
“Kalau ingin semuanya terang, jangan hanya periksa genteng. Periksa juga administrasi aset dan penggunaan anggaran sekolah. Kalau memang ada dugaan persoalan, seluruh dokumen harus diuji,” katanya.
GOW-BANTEN mendorong pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS/BOSP SDN Pasirpanjang 2 sejak 2024 sampai 2026, termasuk kesesuaian perencanaan, realisasi dan bukti pertanggungjawabannya.
Pemeriksaan tersebut, menurut GOW-BANTEN, dapat mencakup antara lain:
– RKAS dan perubahan RKAS;
– laporan realisasi BOS/BOSP;
– bukti transaksi dan pembayaran;
– belanja barang dan jasa;
– belanja pemeliharaan sarana-prasarana;
– pengadaan dan pemeliharaan material;
– pencatatan aset sekolah;
– dokumen penerimaan dan pengeluaran barang;
– serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di sekolah.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, turut mendesak agar penggunaan Dana BOS/BOSP sekolah tersebut diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan lembaga pemeriksa.
“Kalau pemeriksaan dilakukan, jangan hanya berhenti pada cerita mengenai genteng. Anggaran BOS tahun 2024, 2025 dan 2026 juga harus dilihat dokumennya. Berapa anggarannya, untuk apa digunakan, apa bukti belanjanya, dan apakah realisasinya sesuai dengan perencanaan,” tegas Jaka.
Menurutnya, audit bukan berarti menyatakan sekolah telah melakukan kesalahan.
“Justru audit atau pemeriksaan diperlukan untuk memastikan semuanya benar. Kalau penggunaan BOS sudah sesuai, hasil pemeriksaan dapat membersihkan berbagai dugaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
GOW-BANTEN mendesak agar lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Raeynold meminta BPK Perwakilan, Inspektorat dan apabila terdapat indikasi yang memenuhi kewenangan penanganan tindak pidana korupsi, lembaga penegak hukum termasuk KPK RI, untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi penyimpangan. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan hasilnya. Jangan sampai dugaan berkembang karena tidak ada penjelasan,” kata Raeynold.
GOW-BANTEN juga menyoroti sikap Dindikpora Pandeglang yang dinilai perlu memberikan penjelasan lebih terbuka mengenai persoalan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara pihak yang memiliki kewenangan justru diam. Kalau memang prosedur aset sudah benar, jelaskan. Kalau surat sudah diterbitkan, jelaskan dasar dan kronologinya. Kalau sekolah sudah melakukan sesuai arahan, tunjukkan dokumennya,” tegas Raeynold.
Jaka menambahkan bahwa transparansi justru penting untuk melindungi semua pihak.
“Kalau semua sesuai aturan, jangan takut diperiksa. Audit bukan vonis. Audit adalah cara untuk memastikan uang negara dan aset negara dikelola dengan benar. Yang kami minta adalah keterbukaan,” ujarnya.
Polemik SDN Pasirpanjang 2 kini tidak lagi sekadar persoalan material atap bekas.
Publik menunggu kejelasan mengenai status aset, dasar penjualan, dokumen pelelangan atau penjualan, waktu penerbitan surat dinas, bukti penyetoran hasil penjualan, serta penggunaan Dana BOS/BOSP selama 2024–2026.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak memberikan jawaban berdasarkan dokumen.
“Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, luruskan dengan dokumen. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan-potongan informasi,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun Dana BOS/BOSP SDN Pasirpanjang 2. Desakan audit merupakan permintaan pemeriksaan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan kondisi faktual.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Pasirpanjang 2, Dindikpora Kabupaten Pandeglang, tim aset, Inspektorat, BPK Perwakilan, maupun pihak terkait lainnya.
Penulis: Team/Red










