BREAKING NEWS : GWI ACEH
Dituduh Potong Dana Bantuan Baitul Mal Aceh di Seunuddon, Asrawani Angkat Bicara: “Itu Utang Piutang Baju”
Gabungnyawartawanindonesia.co.id | 21 September 2026 | ACEH UTARA — Tuduhan terkait dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha yang bersumber dari Baitul Mal Aceh di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, mendapat bantahan dari Asrawani, seorang tenaga pendidik yang juga menjalankan usaha perdagangan pakaian.
Asrawani menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemotongan ataupun pungutan terhadap dana bantuan yang diterima masyarakat. Menurut dia, transaksi uang yang kemudian dikaitkan dengan dana bantuan tersebut merupakan pembayaran utang dagang pakaian yang telah berlangsung sebelumnya.
Kepada awak media, Asrawani menjelaskan bahwa selain menjalankan profesinya sebagai guru, dirinya memiliki usaha sampingan berjualan pakaian. Dalam praktiknya, sejumlah warga setempat membeli pakaian dengan sistem pembayaran belakangan, yang biasanya dilunasi setelah mereka memperoleh hasil panen.
“Ada beberapa masyarakat yang kadang mengambil baju dari saya dan dibayar ketika panen tiba. Kadang mereka membayarnya ketika panen padi ataupun panen udang di tempatnya,” ujar Asrawani.
Ia menjelaskan, beberapa warga yang memiliki kewajiban pembayaran kepadanya kebetulan merupakan penerima manfaat bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh.
Setelah bantuan diterima, kata Asrawani, sebagian penerima kemudian membayar kewajiban dagang mereka kepada dirinya. Ia menyebut pembayaran tersebut dilakukan atas dasar hubungan utang piutang yang telah ada sebelumnya, bukan karena adanya permintaan atau pemotongan terhadap bantuan yang diberikan Baitul Mal.
Asrawani mengaku keberatan dengan munculnya pemberitaan dan narasi di media sosial yang, menurutnya, telah mengaitkan transaksi tersebut dengan dugaan pemotongan dana bantuan.
“Saya terkejut mendengar adanya pemberitaan miring yang menuduh saya telah memotong dana bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Padahal itu murni uang pembayaran utang baju mereka kepada saya,” tegasnya.
Menurut Asrawani, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap dirinya. Ia berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk penerima bantuan, dirinya selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak Baitul Mal Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengurangi ataupun mengganggu hak masyarakat atas bantuan yang telah diberikan. Hubungan transaksi yang terjadi, menurut penjelasannya, merupakan hubungan dagang pribadi antara dirinya dengan warga yang sebelumnya telah mengambil pakaian secara utang.
Asrawani berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan atas informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, diperlukan pula keterangan dari para penerima bantuan dan pihak Baitul Mal Aceh mengenai mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta transaksi yang dipersoalkan.
Dengan demikian, persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
-Reporter/Pers Media GWI-ACEH Wilayah Aceh : Kaperwil -Mj Eric Karno










