PANDEGLANG-BANTEN – Ramainya pemberitaan mengenai dugaan persoalan mekanisme proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis traktor roda dua (TR2) di Kabupaten Pandeglang mendapat perhatian dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Sebelumnya, sejumlah kelompok tani (Poktan) mempertanyakan transparansi proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan alsintan yang disalurkan pada Jumat (18/9/2026). Persoalan yang dipertanyakan antara lain mengenai mekanisme pengajuan, tahapan verifikasi, kriteria penerima, hingga dasar penentuan kelompok tani yang dinyatakan berhak menerima bantuan.
Di tengah sorotan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Yanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang telah menyalurkan 100 unit alsintan, terdiri dari 99 unit TR2 dan 1 unit TR3/Tossa.
Yanto juga berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal, disertai pendampingan, pengawasan, serta evaluasi berkala agar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap produktivitas serta kesejahteraan petani.
Namun, pernyataan tersebut justru mendapat tanggapan dari Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan.
Menurut Raeynold, apresiasi terhadap penyaluran bantuan tentu merupakan hal positif. Namun, persoalan transparansi mengenai bagaimana bantuan tersebut diajukan dan ditetapkan juga tidak boleh dikesampingkan.
«“Kami mengapresiasi adanya bantuan alsintan untuk kelompok tani. Tetapi jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada jumlah unit yang dibagikan dan seremoni penyalurannya. Yang juga penting adalah bagaimana prosesnya dari awal,” tegas Raeynold.»
Raeynold mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengusulan dan penetapan penerima telah dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
«“Poktan mengajukan melalui mekanisme apa? Siapa yang melakukan verifikasi? Apa saja persyaratan dan kriterianya? Bagaimana penilaian kebutuhan kelompok? Dan siapa yang menetapkan kelompok penerima? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka,” ujarnya.»
Ia menegaskan bahwa bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus memiliki proses administrasi yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diuji apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai prosesnya.
«“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menutup informasi. Sampaikan mekanismenya, dasar penetapannya, serta data penerimanya sesuai informasi yang memang dapat dibuka kepada publik,” kata Raeynold.»
Menurutnya, transparansi bukan berarti mempersoalkan bantuan atau menghambat program pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
GOW-BANTEN juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan bantuan TR2, mulai dari usulan kelompok tani, verifikasi administrasi dan lapangan, penilaian kebutuhan, hingga proses penetapan penerima.
«“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang meminta penjelasan atas pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Kalau mekanismenya benar dan transparan, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada kekeliruan administrasi atau proses yang perlu diperbaiki, itu juga harus menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.»
Raeynold juga menilai fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada apresiasi terhadap output program, tetapi juga penting memastikan proses pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
«“Kami menghormati pernyataan Komisi II DPRD. Tetapi menurut kami, apresiasi terhadap penyaluran bantuan harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Jangan hanya menghitung 100 unit sudah disalurkan, tetapi proses penentuan 100 penerimanya juga harus jelas,” katanya.»
GOW-BANTEN, lanjut Raeynold, akan terus melakukan kontrol sosial dengan tetap memberikan ruang kepada Dinas Pertanian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
«“Kami memberikan kesempatan kepada Dinas Pertanian untuk menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai pertanyaan Poktan berkembang menjadi polemik karena tidak segera dijawab. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan bahwa bantuan sudah disalurkan,” pungkas Raeynold.»
GOW-BANTEN menegaskan, substansi persoalan bukan pada keberadaan bantuan alsintan, melainkan pada transparansi mekanisme pengajuan, verifikasi, penetapan, serta pengawasan penggunaannya.
Red










