PANDEGLANG, BANTEN — Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Polsek Saketi–Pamatang, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp4,7 miliar, mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN).
Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dalam pemantauan itu, ditemukan kondisi material pada lapisan dasar yang menurut tim perlu segera diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten maupun konsultan pengawas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 600.1.8/238/SPK/PKRJ-PSKP/BBM/DPUPR/2026, dengan pelaksana CV. Putra Jaya Tanggamus. Kontrak ditandatangani pada 24 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan metode E-Purchasing. Sementara konsultan pengawas tercatat Niagatama Konsultan.
Dalam pemantauan di lokasi, tim melihat material batu beskos yang dipersiapkan sebagai lapisan dasar sebelum pekerjaan pengecoran beton. Material tersebut secara visual diduga bercampur tanah. Di sejumlah titik, juga terlihat material yang diduga bercampur pecahan bata merah dan tanah.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apakah material yang digunakan benar-benar telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak?
Selain persoalan material, GOW-BANTEN juga mempertanyakan proses pengujian dan pengawasan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pasalnya, lapisan dasar merupakan salah satu bagian penting yang dapat memengaruhi kualitas konstruksi. Karena itu, diperlukan kepastian bahwa material, ketebalan lapisan, kadar air, serta tingkat kepadatan telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan dokumen pekerjaan dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan semakin menguat karena saat tim GOW-BANTEN melakukan pemantauan dan hendak meminta keterangan di lokasi, personel konsultan pengawas Niagatama Konsultan disebut tidak terlihat berada di lapangan. Pihak pelaksana CV. Putra Jaya Tanggamus juga tidak berada di lokasi ketika hendak dimintai klarifikasi.
Kondisi tersebut bukan berarti membuktikan bahwa pengawasan tidak berjalan. Namun, menurut GOW-BANTEN, ketidakhadiran pihak yang hendak dimintai keterangan pada saat pemantauan membuat sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka.
Di antaranya, apakah pengawasan lapangan dilakukan secara rutin, siapa personel pengawas yang bertanggung jawab, serta apakah setiap tahapan pekerjaan telah dicatat dalam laporan harian dan didukung dokumentasi maupun hasil pengujian mutu.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah meminta perhatian dan tindak lanjut Gubernur Banten Andra Soni agar persoalan tersebut tidak hanya dijawab secara administratif, tetapi diperiksa langsung di lapangan.
Menurutnya, anggaran Rp4,7 miliar bukan angka kecil. Dana tersebut merupakan uang publik yang harus dikawal agar benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang digunakan untuk pembangunan jalan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan standar mutu,” tegas Jaka.
Ia menilai, apabila material yang dipersoalkan tersebut memang telah memenuhi ketentuan, maka pihak pelaksana maupun konsultan pengawas seharusnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen teknis dan hasil pengujian.
“Kalau memang sesuai spesifikasi, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian, jangan dibiarkan sampai pekerjaan terus berlanjut. Harus ada langkah korektif sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.
Selain mutu pekerjaan, GOW-BANTEN meminta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian serius.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak terkait, pekerjaan berlangsung di sekitar lingkungan PAUD/TK yang masih aktif. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengamanan ekstra agar aktivitas proyek tidak membahayakan anak-anak, guru maupun masyarakat yang melintas.
“Keselamatan anak-anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan. Ketika proyek berlangsung di lingkungan pendidikan, pengamanan lokasi harus benar-benar diperhatikan,” kata Jaka.
Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta pemerintah tidak menunggu sampai pekerjaan selesai atau kerusakan muncul untuk melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak proses awal sehingga apabila terdapat material atau tahapan pekerjaan yang tidak sesuai, koreksi dapat dilakukan sedini mungkin.
“Kami meminta pemerintah hadir di lapangan. Jangan sampai ketika jalan sudah selesai kemudian muncul kerusakan, baru semua pihak saling mencari siapa yang bertanggung jawab,” tegas Raeynold.
Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan yang menggunakan APBD telah dikerjakan sesuai spesifikasi dan diawasi sebagaimana mestinya.
“Yang kami soroti bukan orangnya, tetapi pekerjaannya. Kalau memang bagus dan sesuai aturan, justru harus kita dukung. Tetapi kalau ada dugaan ketidaksesuaian, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan,” katanya.
Raeynold juga meminta DPUPR Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap material yang menjadi sorotan, termasuk memastikan adanya dokumen hasil pengujian mutu dan kepadatan lapisan dasar sebelum pekerjaan pengecoran dilanjutkan.
GOW-BANTEN menegaskan masih memberikan ruang kepada CV. Putra Jaya Tanggamus, Niagatama Konsultan dan DPUPR Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi atas kondisi yang ditemukan di lapangan.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih merupakan temuan awal berdasarkan pemantauan visual dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret DPUPR Provinsi Banten. Apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan jalan senilai Rp4,7 miliar tersebut?
Sebab pada akhirnya, pembangunan menggunakan uang rakyat bukan hanya soal proyek selesai secara administrasi, tetapi juga bagaimana hasilnya dapat bertahan lama, memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
Penulis : Team/red










