Dugaan Tambang Ilegal di Kepuh Ciwandan Disorot, GWI Desak Polda Banten dan Pemkot Cilegon Bertindak

banner 468x60

CILEGON,GabungnyaWartawanIndonesia.co.id

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memastikan legalitas serta dampak aktivitas pertambangan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Syamsul menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas semestinya menjadi perhatian pemerintah dan aparat terkait, terlebih kegiatan tersebut melibatkan alat berat, kendaraan pengangkut material, serta berpotensi menimbulkan perubahan terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Sorotan itu mencuat setelah sebelumnya Syamsul mengaku menyayangkan pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

Agus disebut menyampaikan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

Pernyataan tersebut dinilai Syamsul menjadi pertanyaan tersendiri mengenai sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah di tingkat wilayah berjalan.

“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.

ESDM Disebut Akan Cek Lokasi

Syamsul kemudian mengaku melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Syamsul, pihak ESDM menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan meminta titik lokasi untuk dilakukan pengecekan lapangan.

“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.

Syamsul menilai rencana pengecekan lapangan tersebut harus menjadi langkah awal untuk melakukan verifikasi secara objektif. Apabila nantinya ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, ia meminta persoalan tersebut ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama,” tegasnya.

Pertanyakan Pengawasan Berjenjang

Lebih lanjut, Syamsul mempertanyakan pengawasan berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum setempat.

Ia menilai aktivitas pertambangan tidak mungkin berlangsung tanpa menimbulkan sejumlah dampak yang dapat terlihat secara langsung, seperti mobilitas alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, perubahan bentang alam hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk segera memastikan status aktivitas pertambangan di wilayah Ciwandan tersebut.

“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung ke lapangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan.

Menurut Syamsul, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi atau perizinan pertambangan. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, serta akuntabilitas pemerintah.

“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Perlu Konfirmasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kepuh masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten.

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan status legalitas kegiatan, hasil pengecekan lapangan, potensi dampak lingkungan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah dan aparat penegak hukum.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *