Pandeglang-Banten / Saat ini SDN Pasir Eurih 1 kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang Banten, Sedangkan ada pekerjaan revitalisasi untuk untuk memperbaiki dan memperbarui sarana serta prasarana fisik pendidikan yang rusak atau tidak layak, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan inklusif bagi siswa.
Akan tetapi sialnya diduga material penempatan materialnya diduga langgar labrak aturan karena diduga kuat di tempatkan di sisi bahu jalan rayya dan di kawatirkan akan berdampak terjadinya kerusakan dan yang lebih vitalnya bisa berdampak pada keselamatan para pengguna jalan. Dan parahnya lagi saat Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang sempat bertemu kepala sekolah SDN Pasir Eurih 1 tersebut dan berjabat tangan,dan saat tim investigasi GWI sedang mengambil dokumentasi dan balik lagi menemui pihak kepala sekolah, Teramat sangat di sayangkan diduga pihak kepala sekolah bersembunyi seolah olah menutup diri tidak mau di konfirmasi oleh media.
Salah satu pekerja saat di konfirmasi mengatakan.” Pak keatas cari saja pak singkatnya.
Salah satu pengguna jalan yang melintas sebut saja jaka pun mengucapkan.” Wah itumah mah bisa membahayakan pengguna jalan bila nurunin materialnya di bahu jalan seperti itu ujarnya.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang angkat bicara.” Menaruh atau menumpuk bahan material bangunan di bahu jalan raya adalah perbuatan melanggar hukum. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang penggunaannya telah diatur ketat demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dasar Hukum Larangan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 38: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Penumpukan barang, benda, atau material di bahu jalan dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu fungsi jalan karena mengurangi kapasitas serta kecepatan lalu lintas tegas ketua GWI Pandeglang.
Pelaku yang mengganggu fungsi jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Serta kami juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang diduga menghindari awak media agar tidak di konfirmasi seolah olah alergi terhadap wartawan pungkasnya Raeynold Kurniawan.
Dan sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah maupun pihak dinas terkait dan media memberikan ruang bagi berbagai pihak yang akan memberikan klarifikasinya terkait dengan hal tersebut.
OKY TIM INVESTIGASI GWI










