Pandeglang-Banten-15-Agustus-2026 / M.Sutisna salah satu tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) memberikan pemaparan:
Hak Guna Usaha (HGU) = hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sesuai ketentuan yang berlaku, Dalam jangka waktu tertentu, buat usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Intinya: tanahnya tetap milik negara, tapi boleh diusahakan sama pemegang HGU.
2. Dasar Hukum HGU
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 28-34
– PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah
– Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021
3. HGU Punya Siapa? Siapa yang boleh dapat?
Subjek HGU cuma 2 ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Badan Hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Catatan penting: Kalau badan hukumnya udah nggak memenuhi syarat lagi, wajib dialihkan dalam 1 tahun. Kalau nggak, HGU-nya hapus dan tanah kembali ke negara.
Orang asing atau PT PMA nggak bisa langsung pegang HGU.
Syarat & Ketentuan Utama:
– Luas: Minimal 5 hektar. Kalau 25 hektar atau lebih wajib pakai investasi & teknik perusahaan yang baik.
– Jangka waktu: Paling lama 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun, dan bisa diperbarui lagi 35 tahun.
– Objek: Harus tanah negara. Kalau kawasan hutan harus dilepas dulu statusnya.
– Pemberian: Lewat Keputusan Menteri ATR/BPN, lalu didaftarkan & terbit sertifikat.
. Hak & Kewajiban Pemegang HGU
– Boleh: Mengusahakan tanah, mengalihkan hak, dijadikan jaminan utang.
– Wajib: Manfaatkan sesuai tujuan, jaga lingkungan, bayar pajak/iuran, lapor perkembangan usaha.
6. HGU Bisa Hapus Kalau
1. Masa berlaku habis
2. Dibatalkan Menteri karena melanggar kewajiban
3. Dilepaskan sukarela / untuk kepentingan umum
4. Dicabut karena UU / tanah telantar
Kesimpulan singkat:
HGU itu bukan “milik pribadi” penuh. Yang punya hak usaha cuma WNI & Badan Hukum Indonesia buat usaha produktif di atas tanah negara, maksimal 35 tahun.
Red










